search

Hukum & Kriminal

kutai timurSabuPolsek Bengalon

Nekat Simpan Sabu di Kamar, Dua Pemuda Diamankan Polsek Bengalon

Penulis: Cika
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 1.510 views
Nekat Simpan Sabu di Kamar, Dua Pemuda Diamankan Polsek Bengalon
Tim unit reskrim Polsek Bengalon saat amankan

Kutai Timur, Presisi.co - Kepolisian kembali mengamankan pengedar sabu-sabu di Kutai Timur (Kutim), Jumat (9/10/20) sore. Kali ini, dua warga di Kecamatan Bengalon yang tertangkap basah oleh aparat.

Tim unit reskrim Polsek Bengalon mengamankan Fadillah (27) dan Andika Jaya (27), lantaran kepergok menyimpan barang haram berupa sabu di kamar mereka.

Di Bengalon, Fadillah adalah warga Dusun Sekerat, RT 02, Desa Sekerat, sementara Andika tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, penangkapan kedua warga Kecamatan Bengalon dilakukan di dua tempat berbeda dalam waktu tak sampai satu jam. Karena saling berkaitan.

“Setelah kami mengamankan Fadil di rumahnya di Dusun Sekerat, ia mengakui memperoleh sabu dari Andika. Kami pun langsung melakukan penggrebekan di rumah Andika. Ternyata benar, ada sabu di rumahnya,” ungkap Zarma, Minggu (10/10/2020).

Menurut Zarma, awalnya jajaran Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat, di kawasan tower 3 Jalan Mulawarman Desa Sepaso, kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan pun dilakukan. Tim mencurigai seorang pemuda yang gerak geriknya seperti menunggu seseorang.

“Pemuda itu kami sergap dan geledah. Benar saja, di kantong baju sebelah kanan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket sabu seberat 0,91 beserta dua pipet kaca. Tersangka pun langsung kami gelandang ke Polsek Bengalon,” kata Zarma.

Dari keterangan Fadil, tim bergerak ke sebuah rumah bangsal di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat. Di tempat itu, polisi kembali melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, beserta korek api gas di dalam sebuah tas di kamar Andika.

“Sekarang keduanya dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Polsek Bengalon. Keduanya dijerat pasal 114 atau Pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan,” ujar Zarma.