Awas, Pelanggar Protokol Kesehatan di Samarinda Langsung Disanksi
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 28 September 2020 | 598 views
Samarinda, Presisi.co - Tak ada lagi peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Tepian. Walikota Samarinda, Sayahrie Jaang telah memastikan hal tersebut, saat dirinya memimpin apel di Halaman Kantor Kodim 0901 Samarinda, Minggu (27/9/2020) kemarin.
Jaang menyebut, lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda kian mengkhawatirkan. Dalam dua hari belakangan ini saja, tercatat lebih dari 208 kasus yang akhirnya membuat Kaltim berada di urutan ketiga nasional dalam hal peningkatan kasus positif.
“Untuk sekarang ini tidak ada lagi himbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan untuk melaksanakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020,” tegas Jaang.
Tak hanya masyarakat, dalam arahannya, Jaang juga menyebut jika dirinya secara khusus meminta Sekretaris Daerah Samarinda, Sugeng Chairuddin untuk memberi sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda, jika ketahuan melanggar Perwali Nomor 43 Tahun 2020, yang mengatur tentang penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Oleh karena itu mari kita taati protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita," tuturnya.
Peringatan Jaang tersebut, bukan tanpa alasan. Terlebih sejak Korona masuk di Indonesia khususnya Samarinda, tak sedikit tokoh masyarakat dan tenaga medis, sebagai garda terdepan penanganan kasus Korona yang ikut menjadi korban.
"Ini salah satu upanya bagi kita semua bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan," tambah Jaang.
Usai melakukan arahan pada apel persiapan penertiban anggota Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melanjutkan penertiban masker di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir.