search

Daerah

Pembongkaran Bangunan di Bantaran SKMsamarindasugeng chairuddinSekda Samarinda

Pembongkaran di Bantaran SKM Terus Berlanjut, Ini Penjelasan Lengkap Sekda Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 14 Juli 2020 | 908 views
Pembongkaran di Bantaran SKM Terus Berlanjut, Ini Penjelasan Lengkap Sekda Samarinda
Peta bangunan warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus, Samarinda. (Foto : Facebook/Sugeng Chairuddin)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melanjutkan proses pembongkaran ratusan bangunan warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin melalui postingan Facebook pribadinya menyebut ada 77 warga yang telah menerima santunan kerohiman, terkait pembongkaran untuk kebutuhan normalisasi SKM ini.

"Saya telah melaporkan hasil pertemuan dengan warga hari Kamis kemarin kepada Bapak Walikota, dan beliau menginstruksikan agar pembongkaran tetap diteruskan," tulis Sugeng. 

Sugeng tak menampik jika rencana Pemkot Samarinda untuk mengurangi dampak banjir yang mengepung puluhan ribu warga tiap tahunannya itu, mengundang pro dan kontra. Khususnya, bagi warga yang tinggal selama puluhan tahun di bantaran SKM. 

Sugeng memastikan, bahwa lahan yang selama ini disebut warga adalah milik Haji Wahab sejatinya telah resmi menjadi milik Pemkot Samarinda, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 20 Februari 1991.

Disamping itu, Sugeng secara terbuka menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda tak menutup telinga atas aspirasi warga yang selama ini menuntut di relokasi. Namun demikian, berdasarkan peraturan yang ada. Permintaan warga ini, tak dapat dipenuhi.

"Pemkot sebenarnya mau saja (relokasi warga) asal diperbolehkan, rumahnya ada sebagian di Handil Kopi. Tapi sayang regulasi sekarang tidak membolehkan untuk memberikan hibah kepada perorangan," jelasnya. 

Terkait nilai santunan kerohiman lanjut dijelaskan Sugeng bahwa Pemkot Samarinda telah menyerahkan seutuhnya penilaian tersebut kepada tim appraisal independen. Bahkan, lanjut Sugeng, pembongkaran bangunan warga yang bermukim di bantaran SKM ini termasuk cukup beruntung.

"Karena regulasi membolehkan kami memberikan uang kerohiman. Dibeberapa tempat yang dibongkar terdahulu, tidak mendapat ganti rugi contohnya di jalan S. Parman samping sekretariat PKK," imbuhnya. 

Pemkot Samarinda juga dikatakan Sugeng menolak disebut sebagai pihak yang memberi harapan palsu bagi warga yang ingin dipindahkan ke lokasi pembangunan rumah baru swadaya Kota Samarinda yang ada di kawasan Gunung Lingai.

"Itu saya sudah jelaskan bahwa program yang disosialisakan berbeda dan terpisah dengan program pembongkaran ini dan bukan menjadi syarat itu terwujud baru akan dibongkar." lugasnya.

Terkait pendataan bangunan seperti wc, pos dan gudang yang merupakan milik Pemkot Samarinda juga turut dijelaskan Sugeng, bahwa pendataan tersebut tak termasuk dalam realisasi santunan kerohiman.

"Karena data tersebut menunjukan bangunan yang akan dibongkar yang dibuat tim independen," tegas Sugeng.

Meski demikian Sugeng kembali menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda untuk mengurangi dampak banjir ini bukanlah untuk mengeksploitasi hak warga yang bermukim di bantaran SKM. Terlebih, ratusan bangunan yang ada disana, berdiri di atas lahan Pemkot.

"Bisa dicek ada juga berapa warga yang memiliki bangunan lebih dari satu bahkan lebih dari sepuluh dan disewakan, itu kan namanya mengeksploitasi yg bukan haknya kan," ungkapnya.

"Sebaiknya diajukan saja ke PTUN untuk membatalkan SK Walikota tersebut seandainya dianggap tidak tepat, jadi bukan menghalangi kami (tim) untuk melakukan tugas." tambahnya lagi.

Meski terus menghadapi pro dan kontra, namun Sugeng kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peraturan.

"Jika ada yang tidak sependapat silahkan buat usulan agar regulasinya yang dirubah bukan kami yang disalahkan," pungkasnya.