KPK Makin Agresif, Kumpulkan 39 Saksi dari TPK Suap Infrastruktur Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar
Penulis: Cika
Senin, 27 Juli 2020 | 1.203 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian agresif dalam menggali informasi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh kelompok Bupati Kutai Timur (Kutim) Non-Aktif Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7) menyebut bahwa KPK telah memanggil hingga 39 orang saksi terkait kasus ini. Meski demikian, hanya 1 saksi yang disebutnya belum memenuhi panggilan dan memberi kesaksiannya dihadapan penyidik.
"1 orang saksi an. Yeni (adik bupati Kutim) akan dijadwal ulang dengan waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut," tulis Ali Fikri, Minggu (26/7/2020).
Untuk diketahui, Bupati Kutai Timur yang saat ini di non-aktifkan dari jabatannya diduga terlibat dalam TPK suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun anggaran 2019 dan 2020.
Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil menjadi saksi dari kasus yang menyeret tujuh orang tersangka, masuk sel tahanan ini lanjut dirincikan Ali Fikri mulai dari Sekretaris Daerah Kutim, Sekwan DPRD Kutim, Kepala Dinas Pendidikan, Sejumlah Kabid, Kasi dan Kasubag di beberapa OPD, hingga staf ASN di lingkungan Pemkab Kutim dan pihak swasta.
"Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur dan pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tsk ISM," sebutnya.
"Disamping itu mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah di atur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim," tambahnya lagi.
Terkait materi pemeriksaan, ia sampaikan selengkapnya akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan Tipikor.
Namun demikian, KPK juga dipastikannya akan kembali memanggil sejumlah saksi lain yang diduga turut mengetahui adanya kasus gratifikasi ini.
"Untuk itu kembali mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik," pungkasnya