Fase Pertama Relaksasi Covid-19 Segera Dimulai, Bagaimana Dengan Sistem Kerja ASN?
Penulis: Putri
Jumat, 29 Mei 2020 | 797 views
Samarinda, Presisi.co - Surat edaran tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin menyebut, persetujuan itu tertampung melalui Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 tentang fase relaksasi tahap pertama per 1 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh Asisten Sipil Negara (ASN) dan warga masyarakat wajib memakai masker.
Asisten III Kota Samarinda Ali Fitri menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu keputusan dan penyesuaian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) serta Pemerintah Pusat terkait sistem kerja ASN.
"Terakhir besok, kita akan tunggu. Akan ada kelanjutannya dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, di hari yang sama.
Ali belum dapat memastikan apakah ada perbedaan baru untuk sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era New Normal. Protokol kesehatan pun akan tetap dilakukan.
"Ada perbedaan atau tidak terkait new normal itu, tapi semua tetap ikut protokol Covid-19, cuma untuk penyesuaian kita mengikuti perintah dari atas," pungkasnya.