search

Daerah

SamarindaCovid-19Big Mall

Pemkot Setujui Rekomendasi Dinkes Samarinda, Awal Juni Bioskop Kembali Buka?

Penulis: Putri
Kamis, 28 Mei 2020 | 1.528 views
Pemkot Setujui Rekomendasi Dinkes Samarinda, Awal Juni Bioskop Kembali Buka?
Pemandangan Kota Samarinda dari udara. (Foto : Oktavianus)

Samarinda, Presisi.co - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin memastikan rekomendasi relaksasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda, telah disetujui oleh Pemkot Samarinda.

Rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang itu, termuat dalam Surat Edaran Nomor 360/003/300.07.

Jaang diketahui menyetujui rekomendasi fase relaksasi tahap pertama per 1 Juni 2020.

"Ya, sesuai surat tersebut," ujarnya singkat mengenai kabar surat edaran tersebut, Kamis.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah tempat bioskop di Mall Samarinda bakal dibuka juga kembali. Sugeng hanya mengatakan tinggal menyesuaikan surat edaran.

"Tinggal dimasukan aja ke kategori diatas (surat edaran)," ucapnya.

Sementara itu, pihak General Manager BIG Mall Samarinda Achmad Sendek Prawinko mengatakan mengetahui surat edaran itu dari media sosial dan tidak dapat secara langsung. Namun katanya, Mall sudah buka sejak 16 April lalu.

Sementara untuk bioskop belum kembali beroperasi. Hal itu karena pihak manajemen diketahui belum menyampaikan rencana pembukaan bioskop.

"Di Jakarta karena PSBB jadi tidak buka, bioskop XXI disini juga belum (buka) karena dari manajemen mereka yang belum mau," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tim Gugus Tugas yang ditandatangani Wali Kota Samarinda menjabarkan, per 1 Juni 2020 semua OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka.

Selain itu, tempat peribadatan juga dapat kembali dibuka dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker.

Sementara tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar protokol kesehatan.

Sebelumnya, Rabu (27/5/2020) kemarin, Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan rekomendasi tersebut dengan pertimbangan analisa epidimiologis, bahwa Samarinda sudah melalui fase puncak dan tanpa transmisi lokal.

Editor : Oktavianus