Residivis Mabuk Timpas Penjaga Warnet Hingga Kritis
Penulis: Putri
Selasa, 21 April 2020 | 1.525 views
Samarinda, Presisi.co – Unit Reksrim Polsekta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial KC (39) yang menimpas seorang penjaga warnet bernama Apriliansyah (25) hingga kritis.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ipda Abdillah Dalimunthe menyebut, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 01.00 Wita (21/4/2020) dini hari di warnet yang dijaga korban tepatnya di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat itu, pelaku yang berada dibawah pengaruh alkohol mencari rekannya di warnet itu. Ternyata tidak ada. Hanya ada seorang anak dengan kebutuhan khusus yang sedang bermain. Dan pelaku memukul anak tersebut, lalu ditegur oleh penjaga warnet,” kata Dalimunthe, Selasa (21/4/2020).
Pelaku yang tidak terima dengan teguran korban, disebut Dalimunthe sempat mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan mengancam korban.
Sesaat kemudian, beberapa warga yang menyaksikan keributan tersebut lalu melerai keributan yang terjadi.
“Sekitar 5 menit kemudian, pelaku datang lagi membawa sebilah parang lalu menimpas korban sebanyak 4 kali,” terangnya.
Akibat itu, korban yang tengah dirawat intensif di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie disebut Dalimnunthe dalam kondisi yang kritis, mengingat tebasan parang KC menyasar bagian kepala, punggung serta lengan dan paha bagian kiri korban.
Dari laporan warga petugas dari Unit Reskrim, Intel dan Piket SPKT Polsek Samarinda Kota yang bertugas dikatakan Dalimunthe berhasil mengamankan pelaku dari persembunyiannya di daerah Loa Bahu, selang 4 jam pasca kejadian.
“Barang bukti yang diamankan sebulah badik dan parang panjang,” lanjutnya lagi.
Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini dikatakan Dalimunthe pernah terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2010 lalu.
“Ia (pelaku) pernah terlibat perkara pembunuhan 2010 menjalani hukuman 5 tahun di Polsek Samarinda Kota, pelaku sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan kasus penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.