search

Hukum & Kriminal

Pembunuhan di Loa HuiKompol Damus Asapolresta samarinda

Tiga Orang Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan di THM Loa Hui Berhasil Diamankan Polisi

Penulis: Topan
Senin, 30 Maret 2020 | 1.633 views
Tiga Orang Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan di THM Loa Hui Berhasil Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan dan kekerasan di THM Loa Hui beberapa waktu lalu.

Samarinda, Presisi.co – Tiga orang pelaku pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM) Loa Hui, Jalan Suka Damai, Kecamatan Loa Janan Ilir berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Samarinda.

Sebelumnya, ketiga orang pelaku yang masing-masing berinisial MU (30), AS (33), MS (40) diketahui terlibat dalam keributan yang berujung pada kematian korban bernama Kamaruddin dan menyebakan luka terhadap korban lainnya bernama Kaharuddin.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku kasus pembunuhan serta kekerasan di THM, Loa Hui 10 Maret lalu, awalnya 3 orang ini dan 2 korban terjadi cekcok pada saat berada di Cafe Mawar THM Lou Hui,” sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Senin, (30/03/2020).

Kasus ini dikatakan Kompol Damus terjadi lantaran MU tidak terima saat dipukul oleh salah satu korban. Akibatnya, MU dan kedua rekannya menuju mobil yang dikendarainya untuk mengambil sajam. Seketika korban keluar dari cafe itu, tiga tersangka diketahui langsung menyerang korban.

“Dengan sajamnya, MU langsung menebas leher korban, dan korban satunya lagi di aniaya pakai sajam berupa badik oleh dua tersangka As dan MS, satu meninggal satunya lagi luka-luka," ungkap Kompol Damus.

Pasca kejadian, Kompol Damus menyebut bahwa ketiganya langsung melarikan diri dari TKP. Pihak kepolisian yang tidak tinggal diam, dikatakannya langsung membentuk tim gabungan antara Sat Reskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Unit Jatanras Polda Kaltim untuk menangkap ketiga pelaku itu.

“Awalnya, kami dapat dari informasi kalau tersangka lari ke daerah Kukar, yakni Muara Badak, pada saat Tim kesana ketiganya rupanya masi lari lagi, kami hanya mendapat unit mobil yang digunakan saat lari pertama," terangnya.

Pasca 10 hari buron, tim gabungan ini disebut Kompol Damus berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AS dan MS, tepatnya pada Jumat 20 Maret 2020 di Desa Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimatan Selatan.

“Dari situ kita dapat titik terang untuk satu pelaku utama lagi," bebernya.

Setelah 14 kemudian, Kompol Damus memastikan tersangka utama yakni MU akhirnya berhasil ditangkap di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Selasa 24 Maret 2020.

“Setelah kedua tersangka (ditangkap) di Kalsel, baru kita dapat juga MU di Kalteng,” ungkapnya lagi.

Dari kasus ini, pihak kepolisian dikatakan Kompol Damus turut mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya, 1 bilah badik, 1 unit mobil merek Avanza bernopol KT - 1125 NF dan 2 buah celana jeans dan kaos korban.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, 20 tahun penjara atau seumur hidup." Pungkasnya, sesuai dengan pasal 338, 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) kedua dan ketiga KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.