Sampaikan Klarifikasi ke Dewan Pers, Ketua IDI Tegas Tidak Nyatakan Mogok
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 28 Maret 2020 | 792 views
Nasional, Presisi.co – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media yang menyatakan adanya ancaman mogok tenaga kesehatan dengan diterbitkannya Pernyataan Bersama Organisasi Profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAJ) yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2020.
Dalam surat bernomor 02855/PB/A.3/03/3030 yang ditujukan Pengurus Besar IDI kepada Dewan Pers itu, memuat empat poin klarifikasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IDI dr.Daeng M Faqih, sebagai berikut.
Pertama, tidak ada ancaman mogok oleh petugas/tenaga kesehatan.
Kedua, Petugas kesehatan tetap bersama rakyat di lini depan untuk menolong dan merawat warga yang sakit karena virus Covid-19.
Ketiga, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bekerja keras dalam menangani Covid-19, termasuk membantu penyediaan APD yang memadai bagi petugas kesehatan.
Keempat, mengimbau petugas kesehatan untuk lebih berhati-hati dan memastikan memenuhi SOP pemakaian APD dalam melakukan perawatan pasien Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya diketahui meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan kebutuhan APD bagi tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19.
"Setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular Covid-19. Maka, kami meminta terjaminnya Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," demikian disampaikan IDI dalam rilis tersebut.
Dikutip dari Mediaindonesia.com Ketua Umum IDI dr Daeng menyebut bahwa media telah melakukan "rephrasing" yang fatal atau pemelintiran kata, karena IDI dan empat organisasi lain tidak pernah menyatakan akan mogok tangani pasien Corona.
"Himbauan untuk tidak menangani itu untuk petugas kesehatan dalam kondisi tidak ada APD. Tetapi yang pakai APD tentu saja boleh merawat pasien Covid," tegas Daeng, Sabtu (28/3/2020)
Himbauan tersebut kata dia sangat tepat karena petugas kesehatan sangat berisiko tertular. "Nah kalau tertular jatuh sakit maka tidak bisa lagi menolong untuk merawat pasien," katanya.