Awal Mula Kasus Pencabulan Paman Terhadap Keponakan Tiri, Leher Orang Tua Korban "Dikalungi" Senjata Tajam
Penulis: presisi2
Rabu, 04 Maret 2020 | 3.053 views
Samarinda, Presisi.co – Pelaku pencabulan berinisial AR, buka suara terkait awal mula dirinya melakukan aksi bejat terhadap keponakannya yang berinisial KR, pada 2018 silam hingga dirinya kini diamankan di Polsek Samarinda Kota.
Kepada awak media, warga Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ini menyebut, pencabulan yang dilakukannya hingga empat kali terhadap keponakannya itu, terjadi ketika AR menginap di rumah korban di kawasan Sambutan, Samarinda.
Saat itu, AR menyebut bahwa dirinya tengah memenuhi panggilan kantor tempatnya bekerja yang berpusat di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan.
AR menyebut, sebagai warga Melak, tak jarang dirinya harus melakukan perjalanan ke Kota Tepian, untuk urusan pekerjaan.
Sedangkan, jarak antara kantor pusatnya tak jauh berada dari rumah tempat tinggal korban.
Saat menginap di rumah korban, pada pertengahan 2018 silam. AR yang saat itu mengaku tidur di satu ruangan yang sama dengan KR dan kedua orang tuanya, terbangun sekira pukul 03.00 Wita.
“Kami saling berhadapan. Saat saya peluk (KR), tangannya memeluk balik. Dari situ langsung muncul perasaan, dan langsung saya tarik dia ke dapur," akunya.
Meski tidur di satu ruangan yang sama dengan kedua orang tua KR, namun AR menyebut keponakannya tersebut tidak melakukan perlawanan sedikitpun terhadapnya.
Walhasil, persetubuhan antara paman dan keponakannya ini pun terjadi, untuk pertama kalinya.
Padahal, sebelum kejadian tersebut, AR menyebut bahwa dirinya tidak merayu dan mengiming-imingi keponakannya itu dengan hadiah maupun imbalan, untuk melayani nafsu bejatnya.
“Ya tiba-tiba aja muncul, saya juga gak ngerti juga kenapa. Gak ada ngerayu ini itu sama dia," katanya.
Saat kejadian tersebut, AR diketahui tengah menduda lantara pernikahan pertamanya dengan seorang wanita asal Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kandas ditengah jalan.
Meski menyesali perbuatannya itu, namun AR bukannya jera, melainkan masih mencari celah untuk kembali menyetubuhi KR.
Tepatnya pada 2019 lalu. Saat itu, KR meminta izin kepada orang tua KR untuk membawa keponakannya itu, berlibur ke Melak.
Ditengah perjalanan mereka menuju Melak, AR justru mengajak KR untuk menginap terlebih dahulu, untuk melancarkan aksi keduanya.
Aksi bejat seorang paman terhadap keponakannya ini terus berlanjut, saat AR hendak mengantar KR, kembali ke Samarinda.
Tepatnya, disebuah penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Berulangnya kasus pencabulan ini sendiri, dianggap AR lantaran keponakannya beranjak makin dewasa, sehingga pikirnya KR menuruti nafsu bejat dirinya.
Pada kesempatan yang sama, AR seolah menepis dugaan pemberian handphone (Hp) kepada KR, agar tak melaporkan aksi bejatnya tersebut.
“itu saya kasih HP ke dia. Gak ada hubungannya,” maksud AR, sebagai bentuk kepedulian antara seorang paman terhadap keponakannya.
Sementara, dari informasi dihimpun, diketahui bahwa AR memberikan Hp kepada KR, ketika Ia melakukan aksi bejatnya pertama kali di tahun 2018 lalu.
Sedangkan, AR turut diketahui menjanjikan hadiah ulang tahun bagi KR, menjelang ulang tahun keponakannya, yang kemudian di ganti AR denga uang sebesar Rp500 ribu, sebagai pengganti hadiah yang tak sempat dibelinya tadi.
Aksi pencabulan yang digencarkan AR terhadap keponakannya ini, berakhir setelah SR ayah tiri korban, memergoki oral seks yang diminta AR terhadap anak tirinya, pada Senin (2/3) malam dikediaman korban.
AR yang mengaku kesal, mengaku tak mampu memendam amarah. Mengingat, aksi bejatnya tersebut, dilaporkan SR kepada seluruh keluarga mereka.
Keesokan hari, setelah aksi bejatnya tersebut terbongkar. AR diketahui mendaratkan hingga tujuh kali bogem mentah ke arah muka SR. Tak hanya itu, sebilah parang, bahkan sempat dikalungi AR di leher SR, saat itu.
“Saya kesal, kenapa harus di omongkan di depan si anak (KR), makanya saya pukul (SR). Sedangkan parang, saya dapat di dapur,” akunya lagi.
Saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, AR mengaku bersalah dan bertanggungjawab atas aksi pencabulan dan kekerasan yang dilakukannya.
Selain itu, AR yang kini telah menikah lagi, bahkan mengaku sudah menyampaikan kasus yang menimpanya ini, kepada isterinya di Melak.
“Saya gak mau kalau dia harus tau dari orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya ini, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Dalimunthe menegaskan jika AR kini dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kami kenakan Pasal 81 dan 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada orangtua korban," pungkas Dalimunthe.