search

Hukum & Kriminal

SamarindaPolsek Samarinda Ulu

Viral di Sosmed, Tiga Residivis Pembobol Toko Pakaian Diamankan Polsek Samarinda Ulu

Penulis: presisi2
Rabu, 04 Maret 2020 | 963 views
Viral di Sosmed, Tiga Residivis Pembobol Toko Pakaian Diamankan Polsek Samarinda Ulu
Anto Cs saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Samarinda, Presisi.co – Tiga orang kawanan spesialis pembobol toko pakaian di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu pada Kamis (27/2) lalu, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Para pelaku terdiri dari Andi Rianto (39), Aspian (55) dan Ahmad Junaidi (44) seolah tak jera menikmati udara bebas diluar hotel prodeo, setelah dinyatakan bebas dari kasus serupa pada 2019 silam.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, sebelum pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Selasa (3/3) dinihari lalu di kawasan harapan baru. Para pelaku diketahui melancarkan aksi serupa di salah satu ruko yang berada di Jalan Siradj Salman.

“Sehari sebelum kami amankan, para pelaku juga tercatat melakukan aksinya di ruko milik perusahaan asuransi,” kata Ipda M Ridwan, saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu, Rabu (4/3).

Sementara, dari aksi pembobolan yang sebelumnya dilakukan di toko pakaian milik Lutfi, ketiga pelaku dikatakan M Ridwan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi yang menyebabkan kerugian materi bagi pemilik toko hingga puluhan juta rupiah.

“Andi yang melakukan pengawasan saat dua rekannya bekerja mengumpulkan barang berharga dari dalam toko,” terangnya.

Berbekal gunting pemotong besi, Anto Cs berhasil merusak gembok pengaman toko milik Lutfi, sekitar pukul 05.00 Wita.

Hasilnya, satu unit brankas yang berisi uang sebesar Rp4 Juta dan 40 unit jam tangan, lima baju, jaket, dompet dan tas punggung dibawa kabur oleh para pelaku.

Namun demikian, aksi Anto Cs yang terekam kamera cctv ini, bahkan sempat viral di sosial media. Alhasil, polisi dengan mudah mengenali identitas para pelaku dan kembali meringkus kawanan yang seolah tak jera dengan hukuman yang sudah dijalaninya selama ini.

Atas perbuatannya, Anto Cs dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan, lima tahun penjara.