Dokter Forensik Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Yusuf, Wakapolresta Samarinda Pastikan Pengembangan Kasus
Penulis: Topan
Kamis, 23 Januari 2020 | 2.043 views
Presisi – Dokter Forensik RSUD A.W. Syahranie Dr.Krsitina memastikan, jenazah balita milik Ahmad Yusuf Ghazali yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran eks anak sungai Karang Asam pada Minggu (8/12/19), tak menunjukkan adanya bekas luka maupun tanda kekerasan.
Itu dikatakan Dr Kristina saat melaksanakan konferensi pers bersama Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono terkati perkembangan kasus balita Yusuf di Ruang Vicon Polresta Samarinda, Kamis (23/1/20).
"Pemeriksaan dari awal yang saya lakukan pada tanggal 8 Desember 2019, dari tulang leher pertama dari bagian paling atas sampai ke ruas - ruas itu tidak ditemukan adanya patahan tulang maupun bekas tulang yang dipatahkan", jelas Dr. Kristina.
Meski hasil pemeriksaan DNA oleh Puslabfor Mabes Polri menyatakan bahwa balita malang yang ditemukan tanpa kepala itu identik dengan putra dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.
Namun, Dr Kristina tak bisa memastikan, waktu pasti tercabiknya tubuh Yusuf, mengingat saat pemeriksaan kondisi jenazah sudah membusuk berikut dengan jaringan-jaringan yang sudah hancur, tambahnya lagi.
Sementara itu, dengan ditetapkannya dua orang tersangka berinisial SY (52) dan ML (26) Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono kembali menegaskan, kedua tersangka di jerat pasal 359 KUHP akibat lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Dari hasil tes DNA, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi - saksi, Polresta Samarinda menetapkan tersangka karena kelalaian petugas yang ada ditempat penitipan tersebut", jelas Wakapolresta Samarinda
Walau telah menetapkan dua tersangka, Wakapolresta Samarinda tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terhadap kasus yang sempat menghebohkan warga Samarinda ini.
"Apabila dari masyarakat memiliki informasi terkait kasus ini tolong disampaikan kepada kami sambil kita mencari fakta - fakta terbaru". Tutup Wakapolresta Samarinda.