Akhirnya, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi Atas Kematian Yusuf
Penulis: presisi2
Selasa, 21 Januari 2020 | 2.693 views
Presisi – Teki-teki penemuan mayat balita yang diduga Ahmad Yusuf Ghazali akhirnya terjawab sudah. Selasa (21/1) malam bertempat di Polsek Samarinda Ulu, Kanit Reskrim Ipda M Ridwan menuturkan, hasil pemeriksaan DNA, identik dengan Yusuf.
Pasca menerima hasil pemeriksaan DNA itu, polisi kemudian bergerak cepat menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial SG dan ML yang diamankan di PAUD Jannatul Aftah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda ulu.
“langsung kami amankan dua tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ridwan.
Dua orang yang diamankan tersebut, dikatakan Ridwan merupakan pengasuh yang bertugas menjaga Yusuf, saat dititipkan oleh orang tuanya di hari kejadian, saat Yusuf dikabarkan hilang dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah sejumlah gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan," ungkapnya.
Melalui hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 359 KUHP, akibat lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ridwan menyebutkan, meski telah menetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara terkait pasal yang kini menjerat tersangka, tak menutup kemungkinan akan berlapis.
"Sementara dugaannya itu. Kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka diancam kurungan di atas 5 tahun penjara," jelasnya.