search

Hukum & Kriminal

kepala kejati kaltimjaminan reklamasi tambangreklamasi tambangdata pemilik iup di kaltim

Kantongi Data Jaminan Reklamasi, Ini yang Akan dilakukan Kejati Kaltim

Penulis: presisi2
Jumat, 20 Desember 2019 | 767 views
Kantongi Data Jaminan Reklamasi, Ini yang Akan dilakukan Kejati Kaltim
Chaerul Amir, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.

Presisi – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, guna membahas lebih lanjut upaya monitoring dan pengelolaan usaha pertambangan yang tersebar seluruh wilayah Kaltim. di Hotel Haris, samarinda pada Jumat (20/12) pagi, bertempat di Hotel Haris, Samarinda.

Dikatakan Kepala Kejati Kaltim, Chaerul Amir saat ini pihaknya tengah dalam proses pembentukan tim pengembangan, usaha dan pengangkutan batu bara yang nantinya akan bertugas untuk memastikan tanggung jawab pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, benar-benar menjalankan kewajiban mereka atas jaminan reklamasi (Jamrek).

“Persoalan ini, memang sudah cukup lama dan tidak menjadi satu hal yang tidak bisa dibiarkan. Terkait jaminan reklamasi ini, saya juga sudah punya datanya,” terang Kepala Kejati Kaltim.

Walau telah memiliki data, namun pihak Kejati Kaltim dipastikan Chaerul akan mendahulukan langkah-langkah preventif dan pembinaan, terhadap para pemilik IUP. Meski begitu, Kejati Kaltim dipastikannya tidak segan mengambil langkah represif, utamanya bagi para pemilik IUP yang ingkar.

“Kami ingin ini segera tuntas dalam waktu yang cepat, sehingga ada kepastian terkait jaminan reklamasi yang menjadi tanggung jawab pemilik IUP.

Mewakili Dinas ESDM Kaltim, Baihaqi menyebut bahwa Pemprov Kaltim serius membangun koordinasi dengan pihak terkait soal jaminan reklamasi. Walau tak menyebut secara pasti jumlah pemilik IUP di Kaltim, namun Kabid Minerba ESDM Kaltim itu menyebut ada lebih kurang 5 persen, pemilik IUP yang tidak menyertakan Jamrek kepada Pemprov Kaltim. 

“Kalau yang tidak menempatkan Jamrek, mungkin dibawah 5 persen. Terbanyak itu, mungkin dulunya pernah menempatkan, tapi dananya belum bisa digunakan karena belum ada petunjuk teknis yang meyakinkan dan kami khawatirkan menimbulkan perkara hukum,” bebernya.