Baharuddin Demmu Minta BPH Migas Siapkan Pengawas di Seluruh SPBU dan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Penulis: Presisi 1
Jumat, 06 Desember 2019 | 843 views
Presisi – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mendukung upaya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Pusat di Jakarta, untuk mengatasi maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang menyebabkan kelangkaan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kaltim.
Walaupun demikian, Politikus PAN Kaltim itu menilai kesiapan penyidik BPH Migas masih sangat kurang. Sebab, BPH Migas melalui Komite di Bidang Distribusi M Ibnu Fajar menyebut saat ini, BPH Migas baru menyiapkan 30 penyidik, yang akan disebar diseluruh wilayah Indonesia.
“Siapkan aja diseluruh SPBU, kerjasama dengan Polda,” usul Demmu sapaan akrabnya, mengingat Kondisi di Kaltim disebutnya, berbeda dengan daerah lain. Banyak daerah-daerah pelosok yang harus turut diawasi, terlebih wilayah yang rapat dengan daerah pertambangan dan perkebunan.
“Karena, dari 10 wilayah di Indonesia, Kaltim kan termasuk dalam kategori wilayah yang rawan penyalahgunaan BBM Subsidi. Maksud saya, awasi itu SPBU yang dekat dengan sektor pertambangan dan perkebunan, pastikan perusahaan yang bergerak dibidang itu, tidak menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Demmu.
Masuknya Kaltim dalam 10 wilayah yang rawan penyalahgunaan BBM Subsidi, diakui sebelumnya oleh Ibnu yang saat itu hadir menjawab semua keresahan masyarakat yang dibawa oleh Komisi II, terkait kelangkaan BBM lantaran stok yang terbatas, menjelang akhir Tahun 2019 ini.
Selain bekerjasama dengan seluruh Polda di seluruh wilayah Indonesia terkait pendidikan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ibnu menambahkan, BPH Migas juga sudah mengusulkan rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM.
“Karena begini, dalam peraturan tersebut kami ingin agar tidak ada pengkategorian lagi. Karena yang dilarang, diatas roda enam plat kuning. Kalau plat hitam artinya kan boleh,” sebut Ibnu.
Mendengar itu, tak sedikit Anggota Komisi II yang spontan menyampaikan pendapatnya, menanggapi celah penyelewengan BBM Subsidi, berdasarkan fakta dilapangan.
“Jadi, tidak boleh lagi ada pengecualian begitu. Plat hitam juga gak boleh kalau dia adalah diatas 6 roda. Kalau misalnya tetap, biar 10 roda, ya selesai lah,” sebut Demmu, mendukung rencana perubahan Perpres itu.
Disaat yang bersamaan, Demmu juga meminta adanya penindakan berupa sanksi, bagi pihak-pihak yang dianggap sengaja, membiarkan praktek penyelewengan penggunaan BBM subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) ini.
“Minyak ini kan keluarnya di SPBU, jika ada yang melanggar langsung segel, pokoknya jika sudah disosialisasikan dengan baik namun masih melanggar, ditutup aja, ada sanksi,” tegasnya.