search

DPRD Kaltim

jahidintenaga kontrakdprd kaltimrekrutmen pppkjokowi

Rekrutmen PPPK, Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Konsultasi ke KemenPANRB

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Kamis, 21 November 2019 | 921 views
Rekrutmen PPPK, Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Konsultasi ke KemenPANRB
Ketua Komisi I DPRD Kaltim,Jahidin.

Presisi – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengaku pihaknya akan segera berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) guna menindaklanjuti persamaan hak ASN dan tenaga kontrak yang sudah di gaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Jahidin yang saat itu ditemui usai melangsungkan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim di Ruang Rapat Gedung D, DPRD Kaltim, Kamis (21/11), menyebutkan, banyak tenaga kontrak yang sudah mengabdi di Kaltim, dari 7 bahkan 15 Tahun.

“Tenaga-tenaga honor yang sudah mengabdi diatas 7 tahun, bahkan diatas 15 tahun dari Presiden Jokowi rencananya akan diatur persamaan Haknya, seperti ASN,” ungkap Jahidin.

Oleh sebab itu, pihaknya terlebih dahulu harus bertukar pikiran dengan BKD selaku mitra Komisi I DPRD Kaltim, tambah Jahidin sebelum pihaknya berkonsultasi dengan KemenPANRB, dalam waktu dekat.

“Kami perlu masukan-masukan dari BKD, sebelum Komisi I berkunjung ke Kemen PANRB,” sebut Politikus PKB Kaltim ini.

Adapun persamaan Hak antara ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kaltim, disebut Jahidin, terkait rekrutmen tenaga PPPK berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja.

Sebagai informasi, rekrutmen tenaga PPPK  sebagai pegawai kontrak, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

PP ini, mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun setiap kebutuhan dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan, sesuai analisis jabatan dan beban kerja.

 “Walau haknya disamakan, cuma ada beberapa ketentuan yang berbeda, teramsuk PPPK tidak mendapatkan hak pensiun,” tutupnya.