Interpelasi Gubernur Kaltim, Andi Harun Sebut Jangan di Dramatisir.
Penulis: Presisi 1
Selasa, 05 November 2019 | 1.066 views
Presisi - 20 dari 55 Anggota DPRD Kaltim, resmi memyampaikan hak interpelasinya terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor, yang enggan memfungsikan sekretaris provinsi (Sekprov) definitif Kaltim Abdullah Sani.
20 Anggota DPRD itu terdiri dari 5 Fraksi, yakni tujuh dari Fraksi PDI-P, lima dari PKB, empat dari Golkar, dua dari PKS dan dua dari PPP.
Usulan interpelasi ini sendiri, resmi diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim, Selasa (05/10) siang di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Gedung DPRD Kalltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun yang menerima langsung usulan tersebut mengatakan bahwa Hak interpelasi adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan.
"Publik tidak perlu mendramatisir, karena ini adalah hal yang sangat biasa dan normal terjadi dalam tata pergaulan pemerintahan," katanya
Agar tidak ada pemahaman yang bias terhadap interpelasi ini, Andi Harun alias AH menegaskan, usul interpelasi bersandar pada PP 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Adapun nama Anggota DPRD Kaltim yang mendukung hak interpelasi ini teridiri dari :
1. Syafruddin (Fraksi PKB)
2. Yenni Eviliana (Fraksi PKB)
3. Sutomo Jabir (Fraksi PKB)
4. Jahidin (Fraksi PKB)
5. Puji Hartadi (Fraksi PKB)
6. Marthinus (Fraksi PDIP)
7. Safuad (Fraksi PDIP)
8. Muhammad Samsun (Fraksi PDIP)
9. Romadhony Putra Pratama (Fraksi PDIP)
10. Edy Sunardy (Fraksi PDIP)
11. H. Baba (Fraksi PDIP)
12. Herliana Yanti (Fraksi PDIP)
13. Nindya Listoyono (Fraksi Golkar)
14. Andi Harahap (Fraksi Golkar)
15. Hasanudidn Mas'ud (Fraksi Golkar)
16. Salehudin (Fraksi Golkar)
17. Rusman Yaqub (Fraksi PPP)
18. Siti Rizky Amalia (Fraksi PPP)
19. Harun al Rasyid (Fraksi PKS)
20. Ali Hamdi (Fraksi PKS)
Sebagai informasi, Abdullah Sani sejatinya sudah dilantik oleh Mendagri yang kala itu masih di jabat oleh Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (16/7/2019) sore.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 yang menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Sani mengikuti proses lelang jabatan sekdaprov saat gubernur Kaltim masih dijabat H Awang Faroek Ishak