search

Berita

Hak AngketPDI PerjuanganDPRD KaltimMuhammad SamsunRudy Mas'udDPD PDIP KaltimAksi 21 April

Siap Perjuangkan Hak Angket, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim: Perintah Rakyat!

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 23 April 2026 | 41 views
Siap Perjuangkan Hak Angket, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim: Perintah Rakyat!
Suasana Aksi 21 April yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun menegaskan komitmen partainya mengawal aspirasi masyarakat melalui aksi 21 April terkait hak angket.

Samsun sapaan karibnya menyebut, sikap PDIP ini menyusul ditandatanganinya pakta integritas oleh pimpinan dewan bersama kesepakatan tujuh fraksi saat menemui peserta aksi.

“Bagi Fraksi PDIP, tuntutan rakyat itu adalah perintah. Sehingga, ya kita laksanakan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Meski mendukung aspirasi tersebut, Samsun menyebut mekanisme formal di DPRD tetap harus dilalui secara kolektif.

Ia menegaskan, fraksinya tidak dapat berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan dan fraksi lain.

Menurutnya, langkah lanjutan adalah membawa usulan hak angket ke dalam rapat pimpinan DPRD untuk dibahas bersama.

“Kita harus rapat sama-sama. Nanti akan ada rapim yang membahas hal tersebut bersama ketua-ketua fraksi,” katanya.

Terkait jadwal rapat pimpinan, ia menyebut komunikasi antarfraksi masih berlangsung dan belum ada penetapan waktu.

“Belum dalam waktu dekat, nanti pasti ada. Saat ini masih ada konsolidasi,” pungkasnya.

Hak Angket Butuh Konsistensi

Sementara itu, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menilai realisasi hak angket lebih ditentukan oleh kemauan politik internal DPRD dibanding aspek regulasi.

Ia menjelaskan, secara aturan, pengajuan hak angket tergolong mudah karena hanya membutuhkan sedikitnya 10 anggota DPRD sebagai pengusul dari total 55 anggota.

“Persoalannya bukan pada aturan, tetapi siapa yang bersedia mendorongnya menjadi usulan resmi,” ujarnya.

Secara prosedural, usulan tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna dan diputuskan dengan persetujuan minimal dua pertiga anggota dewan.

Namun, ia menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan wacana penggunaan hak pengawasan kerap tidak berlanjut hingga tahap keputusan.

“Yang menjadi tantangan justru komitmen DPRD untuk menjalankan hak tersebut secara serius,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran publik dalam mengawal proses tersebut agar tidak berhenti sebagai respons sesaat.

“Pengawalan dari masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, penting agar komitmen itu benar-benar diwujudkan,” katanya.

Terkait aksi yang berlanjut ke Kantor Gubernur namun tidak direspons langsung oleh kepala daerah, ia menilai hal tersebut sudah dapat diperkirakan.

Ia juga menyoroti pembatasan akses jurnalis saat meliput aksi di kawasan tersebut.

“Fasilitas pemerintah dibangun dari dana publik, sehingga akses masyarakat termasuk pers seharusnya tidak dibatasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi