Ketua DPRD Kaltim Sorot Kredit Pemkab Kukar di Bankaltimtara, Pertanyakan Status dan Prosedur
Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 08 April 2026 | 84 views
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, kembali mengangkat persoalan pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang nilainya mendekati Rp1 triliun.
Ia menilai, pinjaman tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pinjaman daerah karena tidak melalui mekanisme persetujuan legislatif.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pinjaman daerah harus melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Persetujuan itu semestinya ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
“Kalau tidak diparipurnakan, maka tidak bisa disebut sebagai pinjaman daerah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa proses tersebut tidak dilakukan,” ujarnya Rabu 8 April 2026.
Hasanuddin menjelaskan, apabila pinjaman tersebut berstatus resmi sebagai pinjaman daerah, maka akan tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari kebijakan umum anggaran hingga APBD.
Dengan demikian, mekanisme pembayaran dan tanggung jawabnya menjadi jelas.
Sebaliknya, jika tidak tercatat dalam sistem tersebut, ia mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab atas pelunasan pinjaman tersebut.
Terlebih, pinjaman itu disebut memiliki tenor jangka pendek sekitar sembilan bulan.
“Kalau melewati jatuh tempo dan tidak terbayar, ini berpotensi menjadi temuan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses pengajuan pinjaman, terutama dengan nilai yang besar.
Hasanuddin membandingkan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur yang pernah melakukan pinjaman, namun dengan nominal lebih kecil dan tetap melalui persetujuan paripurna.
“Yang nilainya puluhan hingga ratusan miliar saja diparipurnakan. Ini yang hampir satu triliun, justru tidak. Harusnya ada prinsip kehati-hatian,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan ada tidaknya persetujuan dari gubernur selaku pemegang saham pengendali (PSP) di Bank BPD.
Menurut Hasanuddin, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya izin tersebut.
Ia menegaskan, langkah DPRD mengangkat isu ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga aset daerah.
RDP yang dilakukan pun disebut sebagai forum resmi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
Terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dokumen pinjaman, Hasanuddin mengaku tidak dapat memastikan sumber maupun kebenarannya.
Ia meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan.
“Media sosial sekarang sangat bebas, kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Lebih baik diklarifikasi kepada pihak terkait,” pungkasnya. (*)