WFA ASN Tiap Jumat Tidak Boleh Ganggu Kinerja Pelayanan Publik
Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 04 April 2026 | 68 views
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin S Fil. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Kebijakan kerja dari rumah Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur.
Skema kerja fleksibel ini dinilai berisiko menimbulkan gangguan pelayanan publik jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi birokrasi ke arah yang lebih modern.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai WFA justru dimaknai sebagai hari longgar. Yang berubah itu pola kerjanya, bukan kewajiban melayani publik,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada konsep WFA itu sendiri, melainkan pada implementasi di lapangan.
Ia mengingatkan, tanpa standar operasional yang jelas, potensi ketimpangan layanan antar instansi sangat mungkin terjadi.
“Kalau satu instansi tetap optimal sementara yang lain menurun, masyarakat akan merasakan perbedaan itu. Ini yang harus dicegah sejak awal,” katanya.
Salehuddin menyoroti sektor layanan dasar sebagai area yang paling rentan terdampak.
Ia menegaskan, layanan seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa tidak boleh mengalami penurunan, dalam kondisi apa pun.
“Pelayanan yang menyangkut kebutuhan harian warga tidak bisa berhenti atau melambat. Rumah sakit, Puskesmas, hingga kantor pelayanan administratif harus tetap beroperasi penuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya mampu menggantikan layanan tatap muka, khususnya di wilayah yang infrastruktur teknologinya masih terbatas.
Karena itu, kehadiran aparatur secara langsung tetap menjadi kebutuhan.
“Teknologi memang membantu, tapi tidak semua persoalan bisa diselesaikan lewat sistem online. Negara tetap harus hadir secara langsung di tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya menjalankan kebijakan secara normatif, tetapi juga memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Salah satunya melalui sistem kerja bergiliran serta pengawasan kinerja yang terukur.
“Silakan terapkan WFA, tapi harus ada kontrol. Pastikan ada petugas yang benar-benar siaga, bukan hanya administratif di atas kertas,” tandasnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, efisiensi birokrasi tidak boleh mengorbankan kualitas layanan publik.
Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan pasti harus tetap menjadi prioritas utama.
“Intinya sederhana, masyarakat tidak boleh merasakan penurunan layanan hanya karena perubahan sistem kerja,” pungkasnya. (*)