Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal).
Samarinda, Presisi.co- Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti rencana pencairan kredit Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Angka dengan nilai Rp820 miliar ini perlu dikaji lebih mendalam dari sisi regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Dalam pembahasan di DPRD Kaltim pada Senin 30 Maret 2026 malam itu juga mengundang sejumlah lembaga seperti OJK, BPK, BPKP, Bank Kaltimrara hingga aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan itu, Hasanuddin mempertanyakan apakah mekanisme pinjaman tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Hasanuddin yang kerap disapa Hamas ini menegaskan, bahwa pinjaman dengan skema pengelolaan kas seharusnya bersifat jangka pendek dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Kalau ini dicairkan pertengahan Maret, maka idealnya sudah harus lunas sebelum Desember. Yang menjadi pertanyaan, apakah realistis nilai hampir Rp1 triliun itu bisa diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya persetujuan DPRD Kukar dalam proses pengajuan pinjaman tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, persetujuan hanya diberikan oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme paripurna legislatif.
Menurut Hasanuddin, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan fiskal di kemudian hari.
Ia mengkhawatirkan risiko gagal bayar (default) yang dapat berdampak langsung pada APBD.
“Kalau sampai terjadi gagal bayar, maka APBD bisa tergerus untuk menutup kewajiban tersebut. Ini tentu berisiko pada penurunan kapasitas fiskal daerah, termasuk PAD,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai penggunaan pinjaman untuk kebutuhan seperti pembayaran infrastruktur dan pihak ketiga tidak sepenuhnya tepat jika dikategorikan sebagai pengelolaan kas jangka pendek.
Hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pembiayaan jangka menengah yang semestinya membutuhkan persetujuan DPRD serta dimasukkan dalam dokumen perencanaan anggaran seperti KUA-PPAS.
DPRD Kaltim juga mempertanyakan transparansi perhitungan kemampuan bayar daerah, termasuk rasio debt service coverage ratio (DSCR).
Hamas menilai perhitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak independen, bukan hanya internal pemerintah daerah.
“Kalau yang menghitung pihak yang meminjam sendiri, ini tentu rawan. Harus ada appraisal independen untuk memastikan kemampuan bayar benar-benar aman,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan untuk memastikan kejelasan regulasi terkait pinjaman daerah.
“Termasuk juga apakah diperlukan persetujuan DPRD dalam kejadian ini,” pungkasnya. (*)