search

Berita

Kasus Mutilasi SamarindaPolresta Samarinda

Dua Pelaku Mutilasi di Samarinda Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Dua Pelaku Mutilasi di Samarinda Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis kasus mutilasi. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah penemuan potongan tubuh korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di kawasan Jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

“Bagian tubuh korban ditemukan tidak lengkap dan diduga merupakan hasil dari pembunuhan yang dimutilasi. Potongan tubuhnya ditemukan di beberapa tempat,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.

Setelah penemuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Identitas korban yang semula belum diketahui (Mrs X) berhasil diungkap dalam waktu sekitar satu hingga dua jam melalui proses identifikasi oleh tim Inafis.

Korban diketahui berinisial S (35), perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Ia merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Perjuangan, RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Berbekal identitas korban, polisi segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku pertama berinisial J alias W (53), warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang diketahui merupakan suami siri korban. Sementara pelaku kedua berinisial R (56), seorang perempuan warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut. Polisi juga akan segera menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri