Dua Pelaku Mutilasi di Samarinda Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis kasus mutilasi. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah penemuan potongan tubuh korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di kawasan Jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
“Bagian tubuh korban ditemukan tidak lengkap dan diduga merupakan hasil dari pembunuhan yang dimutilasi. Potongan tubuhnya ditemukan di beberapa tempat,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
Setelah penemuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Identitas korban yang semula belum diketahui (Mrs X) berhasil diungkap dalam waktu sekitar satu hingga dua jam melalui proses identifikasi oleh tim Inafis.
Korban diketahui berinisial S (35), perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Ia merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Perjuangan, RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Berbekal identitas korban, polisi segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku pertama berinisial J alias W (53), warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang diketahui merupakan suami siri korban. Sementara pelaku kedua berinisial R (56), seorang perempuan warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut. Polisi juga akan segera menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)