Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mengumumkan daftar pedagang yang berhak menempati lapak pada tahap keempat penataan Pasar Pagi Samarinda.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani mengatakan proses penempatan pedagang tahap IV mengacu pada instruksi Wali Kota Andi Harun yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pedagang untuk mendapatkan lapak di Pasar Pagi.
Kriteria pertama diberikan kepada pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menggunakan sendiri kios atau lapaknya serta tertib membayar retribusi daerah.
Kedua, diberikan kepada pedagang yang memiliki Kartu Pengenal Pedagang (KPP) dengan kondisi lapak digunakan sendiri dan tertib dalam pembayaran retribusi.
Ketiga, diprioritaskan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan serta disiplin dalam pembayaran retribusi.
“Keempat, pedagang pemegang SKTUB yang lapaknya digunakan pihak lain tetap bisa dipertimbangkan dengan ketentuan satu nama hanya mendapatkan satu kios atau petak,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Sementara itu, pedagang yang tidak menempati lapak, tidak memanfaatkannya, serta tidak tertib membayar retribusi dan masa berlaku SKTUB telah habis dipastikan tidak akan mendapatkan lapak di Pasar Pagi.
Wanita yang karibnya disapa Yama tersebut menjelaskan setelah menerima instruksi tersebut, pihaknya melakukan pengolahan data pedagang serta melakukan verifikasi lapangan sebelum akhirnya melaporkan hasilnya kepada wali kota.
“Kami merilis sebanyak 47 nama pedagang yang berhak mendapatkan kunci lapak pada tahap keempat,” katanya.
Daftar nama tersebut akan ditempel di kawasan Pasar Pagi dan pedagang yang terpilih diminta mengambil nomor undian di kantor Disdag Samarinda sebelum menerima kunci lapak.
Proses tersebut juga mengharuskan pedagang menunjukkan dokumen pendukung seperti SKTUB serta melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Ia menegaskan keputusan penetapan pedagang pada tahap keempat merupakan keputusan final Disdag Samarinda yang tetap berpedoman pada instruksi wali kota.
"Kami sampaikan bahwa ini sudah menjadi keputusan final dari Dinas Perdagangan. Yang pasti kami tetap berpegang pada instruksinya walikota," ucapnya.
Ia juga menyebut kemungkinan masih akan ada tahap kelima dalam proses penempatan pedagang.
Tahap tambahan tersebut disiapkan untuk menampung pedagang lain yang sebelumnya belum melengkapi persyaratan administrasi saat proses pendataan.
“Masih dimungkinkan ada tahap lima karena kami tetap selektif dan merujuk pada instruksi wali kota,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah lapak di Pasar Pagi sebenarnya tidak berubah, namun proses penempatan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh data pedagang telah diverifikasi dengan baik.
Langkah tersebut juga dilakukan agar distribusi lapak kepada para pedagang dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan Samarinda.
Untuk diketahui, berdasarkan data Disdag Samarinda pada tahap pertama sebanyak 1.804 lapak telah dibagikan, kemudian 480 lapak pada tahap kedua, 54 lapak pada tahap ketiga dan terbaru 47 lapak pada tahap keempat ini. (*)
Editor: Redaksi



