Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co - Buntut perkara kasus Dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah melewati babak pemeriksaan saksi sejak 18 Februari 2026 lalu masih memerlukan keterangan lanjutan.
Untuk menguak fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan kesaksian lengkap dalam perkara ini. Saat ini 19 keterangan saksi dihadirkan termasuk mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Namun, masih ada satu saksi kunci yang dianggap terlibat dalam perjalanan kasus DBON sejak 2022 yang masih berbentuk tim koordinasi sebelum pada akhirnya menjadi lembaga pada 2023. Namun yang bersangkutan belum dihadirkan.
Menurut kuasa hukum terdakwa Zairin Zain, Sofyan Latoriri, saksi kunci yang perlu dihadirkan ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agustianur.
Menurut Sofyan, keterangan Agustianur dinilai krusial untuk menjelaskan proses awal pengusulan dana hibah tersebut hingga akhirnya dialokasikan dalam program DBON.
“Saksi itu sangat penting untuk mengungkap duduk perkara ini. Kami berharap dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya,” kata Sofyan usai sidang Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam persidangan sejauh ini, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi sorotan utama.
Pertama, perubahan status DBON yang awalnya hanya berupa tim koordinasi sebelum kemudian berubah menjadi organisasi berbentuk perkumpulan.
Kedua, terkait dasar penyaluran dana hibah sebesar Rp100 miliar yang disebut-sebut didistribusikan ke delapan lembaga, termasuk DBON.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU Juli Hartonjo menyatakan pihaknya sebenarnya telah melayangkan pemanggilan terhadap Agustianur.
Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang dalam kondisi sakit.
“Kami sudah memanggil, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Pemanggilan akan kami lakukan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama meminta jaksa terlebih dahulu menempuh langkah persuasif untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.
Hakim menegaskan, jika saksi tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, majelis hakim dapat mengambil langkah pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upayakan dulu secara persuasif. Jika ada penolakan dari saksi, barulah majelis dapat mempertimbangkan pemanggilan secara paksa,” imbuh Jemmy. (*)
Editor: Redaksi




