Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendalami keabsahan administratif lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah, Jumat, 27 Februari 2026. Fokus persidangan kali ini menyasar pada legalitas struktur organisasi hingga dasar hukum pembagian anggaran ke sejumlah komite.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama tersebut menghadirkan empat saksi fakta, yakni Amirullah (Koordinator Perencanaan), Sugeng Mochdar (Wakil Direktur Teknis), Saur Parsaoran, dan Iskandar (Direktorat Monitoring & IT).
Majelis hakim memberikan perhatian khusus pada mekanisme penyaluran dana hibah kepada delapan komite yang bernaung di bawah DBON. Hakim mempertanyakan apakah terdapat komitmen atau kontrak hukum yang jelas sebelum anggaran tersebut dibagikan.
Dalam keterangannya, saksi Amirullah mengaku hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ia pahami. Namun, hakim terus mengejar terkait eksistensi kesepakatan resmi dengan pihak komite agar pertanggungjawaban keuangan tidak sekadar berpedoman pada surat pernyataan sepihak.
“Ya, betul. Saya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Amirullah saat menjawab cecaran pertanyaan majelis hakim mengenai dasar pencairan dana tersebut.
Poin krusial lain yang terungkap dalam persidangan adalah terkait legalitas struktur tim koordinator DBON. Hakim anggota, Mohammad Syahidin Indrajaya, mempertanyakan mengapa struktur tim koordinator tidak tercantum dalam akta notaris pendirian lembaga.
Amirullah membenarkan bahwa dalam akta notaris hanya memuat nama-nama pendiri. Sementara itu, susunan tim koordinator yang mengelola operasional justru dibentuk belakangan melalui Surat Keputusan (SK). Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan hukum koordinasi administrasi lembaga tersebut sejak awal berdiri.
Saksi Sugeng Mochdar mengungkapkan bahwa keterlibatannya di DBON bermula dari undangan rapat lisan di Bappeda Kaltim pada 2022. Ia menyebut, inisiasi pembentukan badan hukum DBON dilakukan agar organisasi ini memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Sugeng, pembuatan akta notaris dan inisiasi agar DBON berbadan hukum merupakan arahan langsung dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim saat itu, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Saya diundang untuk memberi masukan pengembangan olahraga. Terkait proses terbitnya SK atau detail hukum pendirian, saya tidak mengetahui secara rinci,” jelas Sugeng.
Persidangan perkara yang menyedot perhatian publik olahraga di Kaltim ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Editor: Redaksi




