Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026. Agenda pemeriksaan saksi kali ini menyoroti alur birokrasi pencairan anggaran serta kewenangan pengelolaan keuangan di tubuh organisasi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, yakni Amirullah (Koordinator Perencanaan DBON), Sugeng Mochdar (Wakil Direktur Teknis), Saur Parsaoran (Direktur Monitoring, Evaluasi, dan IT), serta Iskandar (Wakil Direktur Monitoring, Evaluasi, dan IT).
Penasihat hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrich Juk Abeth, menegaskan dalam persidangan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis keuangan hibah DBON. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran memang melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim, namun aliran dananya langsung masuk ke rekening DBON.
“Setelah dana masuk ke rekening DBON, pembagiannya dilakukan ke sejumlah komite. Pengelolaan administrasi maupun keuangan bukan berada pada klien kami,” tegas Hendrich usai persidangan.
Hendrich memaparkan, dari total hibah Rp100 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), DBON menerima sekitar Rp43,5 miliar, sementara sisanya disalurkan ke berbagai pihak lain.
Namun, ia menyoroti adanya klausul dalam NPHD yang secara tegas melarang pembagian dana kepada pihak ketiga. Ironisnya, di sisi lain terdapat surat pernyataan yang justru menjadi dasar pembagian dana ke sejumlah komite tersebut.
“Hal inilah yang kami persoalkan. Di satu sisi ada larangan pihak ketiga dalam NPHD, namun ada dasar lain untuk pembagian dana. Biarlah nanti majelis hakim yang menilai keabsahannya,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyinggung adanya surat kuasa dari Gubernur Kaltim saat itu kepada ketua pelaksana sekretariat DBON untuk mengelola administrasi dan keuangan. Menurut perspektif hukum pembelaan, surat kuasa tersebut merupakan bentuk pelimpahan kewenangan penuh.
Selain itu, pihak terdakwa mengungkap telah dilakukan pengembalian dana sekitar Rp600 juta. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim terkait ada tidaknya unsur kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Suasana persidangan sempat memanas saat terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) menilai keterangan saksi Sugeng Mochdar tidak sepenuhnya jujur. Agus berpendapat, sebagai Wakil Direktur Teknis, Sugeng seharusnya memahami secara menyeluruh mekanisme kegiatan di DBON Kaltim.
“Jawaban 'tidak tahu' yang disampaikan saksi di persidangan bukanlah gambaran fakta yang sebenarnya. Dia memahami mekanisme di sana,” tandas Agus.
Hendrich Juk Abeth juga menyayangkan banyaknya saksi yang memberikan jawaban tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. "Banyak saksi menjawab lupa atau tidak tahu, padahal sebelumnya sudah diperiksa secara detail oleh penyidik," pungkasnya.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Editor: Redaksi




