Terdakwa Kasus Molotov di Samarinda Bantah Keterangan Saksi Polisi
Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 03 Maret 2026 | 503 views
Terdakwa Molotov saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
SAMARINDA, Presisi.co - Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov dengan tujuh terdakwa kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian pada Selasa 3 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda.
Empat terdakwa berstatus mahasiswa berinisial F, M, R, dan A hadir di ruang sidang, sementara tiga terdakwa lainnya, yakni NK, L, dan ERK, juga terlibat dalam berkas perkara terpisah.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Roby Arisandi, anggota unit Jatanras yang turut melakukan penangkapan.
Di hadapan majelis hakim, Roby menjelaskan, timnya bergerak ke kampus setelah menerima informasi dari pimpinan terkait dugaan perakitan bom molotov.
“Informasi awal yang kami dapat, diduga ada perakitan bom molotov,” ujarnya.
Ia menerangkan, bom molotov yang dimaksud berupa botol kaca berisi bahan bakar dan dilengkapi sumbu kain.
Setibanya di lokasi, saksi mengaku melihat sejumlah mahasiswa berlarian keluar dari area kampus.
“Saat kami masuk ke FKIP, ada beberapa mahasiswa melarikan diri. Sebagian tim menyisir, sebagian mengamankan yang ada di lokasi,” katanya.
Menurut saksi, petugas awalnya mengamankan 22 orang mahasiswa dan membawa mereka ke Polres untuk pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, jumlah yang diduga terlibat mengerucut menjadi empat orang.
Temuan 27 Botol Berisi Bahan Bakar
Dalam penyisiran, polisi menemukan 27 botol yang disebut telah terisi bahan bakar dan dipasangi kain sebagai sumbu.
“Sudah terisi semua dan terpasang kainnya. Tercium bau bahan bakar,” ungkap Roby menjawab pertanyaan hakim.
Botol-botol tersebut ditemukan di bangunan kosong sekitar 30 meter dari sekretariat mahasiswa.
Selain itu, di dalam ruang sekretariat ditemukan kain perca, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan perakitan.
Saat ditanya hakim apakah ada pihak yang menunjukkan lokasi temuan, saksi menegaskan botol-botol itu ditemukan petugas saat penyisiran dan tidak ada orang di lokasi saat itu.
Saksi juga menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perencanaan pada 29 Agustus, atau dua hari sebelum penangkapan pada 31 Agustus.
Ia mengatakan, dari keterangan salah satu saksi yang diperiksa sebelumnya, barang-barang seperti bensin, botol, dan kain perca dibeli dan diantar oleh NK dan rekannya.
Rencana penggunaan molotov disebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa di gedung DPRD pada September 2025.
“Informasi yang kami dapat, barang-barang itu dipersiapkan untuk aksi demo di DPRD,” kata saksi.
Namun, saksi mengakui tidak mengetahui secara pasti tuntutan aksi tersebut maupun keterkaitan dengan peristiwa di daerah lain.
Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Menanggapi keterangan saksi, para terdakwa merasa keneratan atas keterangan saksi. Mereka menyatakan tidak ada sangkutannya terkait keterlibatan dalam perencanaan maupun perakitan bom molotov.
Penasihat hukum terdakwa mahasiswa, Pulinus aDugis juga mempertanyakan dasar saksi menyimpulkan keterlibatan para terdakwa, mengingat lokasi penemuan botol berada di bangunan kosong dan tidak ada saksi yang melihat langsung proses perakitan.
Sementara, terdakwa M juga membantah sebagai pihak yang menyiapkan maupun memasang sumbu pada botol-botol tersebut.
Mereka menyatakan tidak mengetahui asal-usul 27 botol yang ditemukan petugas.
Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan agar saksi tidak berspekulasi dan hanya menyampaikan fakta yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. (*)