Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Sidang perkara Tindak Pidana Senjata Api dan Benda Tajam, atau kasus molotov kembali bergulir, kini agenda pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa 24 Februari 2026.
Saksi fakta itu sendiri dihadirkan dari instansi kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengklaim akan menghadirkan lima saksi. Namun kali ini, hanya dua yang diperiksa.
Mereka ialah Julius Bernat dan Albyanto. Yang pada saat kejadian 1 September 2025 silam bergerak sebagai penangkap terdakwa mahasiswa di Tepat Kejadian Perkara (TKP), yakni Universitas Mulawarman (Unmul) di Jalan Banggeris.
Majelis Hakim, yang diketuai M. Faktur Rachman melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi.
Hakim mengatakan, bahwa dalam pendalaman di lapangan, saksi mengetahui prihal indikasi kerusuhan yang diduga bertujuan pada aksi demonstrasi.
Saksi Julius, saat ditanya, menuturkan jika pihaknya mendapatkan info dan langsung melakukan patroli.
Bahkan, kejadian di luar Kaltim juga menjadi dasar pihaknya melakukan penyusuran, terutama di Unmul itu sendiri.
“Kita mulai memantau sejak ada informasi terkait aksi itu,” ucapnya kepada majelis hakim.
Sementara itu, pengakuan saksi saat berada di TKP, menyatakan melihat ada beberapa orang yang melarikan diri. Namun, Julius bersaksi hanya empat mahasiswa yang diamankan.
“Saya hanya mengetahui satu terdakwa, yakni Rian, barang bukti juga kami amankan,” jelasnya.
Pernyataan Saksi, dianggap Penasehat Hukum, Paulinus Dugis justru berbading terbalik dengan fakta yang disampaikan kliennya.
Yang sebenarnya, mahasiswa sebanyak 22 orang itu yang diamankan pihak kepolisian di Polresta Samarinda pada malam sebelum aksi demo itu dimulai.
“Saksi, mengetahui tidak soal mahasiswa (22 orang) yang diamankan,” tanya Paulinus.
Namun, saksi bersikeras mengatakan hanya empat orang yang diketahuinya.
Menurut Paulinus, hal itu justru menguntungkan jika saksi fakta tidak membeberkan kejadian yang semestinya.
“Beberapa pertanyaan kami lontarkan justru kebanyakan saksi menjawab tidak tau ataupun lupa, artinya saksi tidak bisa menjabarkan peran klien kami dalam perkara ini,” tegasnya usai persidangan.
JPU dalam perkara ini, Stefano menggali terkait fakta peran dari aktor intelektual yang ternyata melakukan pengiriman barang bukti kepada terdakwa mahasiswa.
Terdakwa itu adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik.
Fakta persidangan mengungkap, barang bukti itu dikirimkan oleh Lae, kepada mahasiswa dan saksi menjelaska jika penggunaan yang diduga bom molotov itu untuk aksi demo di depan DPRD Kaltim.
Bahkan, ada pernyataan barang bukti bisa dilakukan namun menunggu instruksi dari aktor intelektual tersebut.
Usai persidangan, JPU Ninin A Natsir menjelaskan bahwa ada dua DPO atas nama Edi Susanto alias Kepet dan Andis.
“Kalau DPO itu kan sudah dari berkas ya, kami sudah cari tahu di berkas DPO ini kemana. Karena kalau terkait dengan DPO, Syuria (Terdakwa) dan Edy (DPO) itukan memang yang merancanakan,” tegasnya.
Sementara itu, dari P19 sudah diperintahkan, instruksikan keberadaan DPO. Tapi tidak mungkin perkara tidak berjalan kalau menunggu keduanya.
“Jadi kami sesuai dengan perintahnya, yang penting ada DPO-nya, ada surat DPO-nya dalam berkas perkara, ya kami lanjut sidangkan,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi




