Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Majelis menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi, yang perbuatannya diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut dalam persidangan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa setelah mencermati seluruh proses persidangan, kebenaran materiil dari dakwaan, maupun bantahan terdakwa harus dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
Hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum sudah memasuki ranah pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi.
Selain itu, majelis juga menilai argumentasi perlawanan yang diajukan tidak tepat untuk dijadikan dasar keberatan formil terhadap surat dakwaan.
Dalil penasihat hukum dinilai belum cukup untuk menggugurkan dakwaan.
Majelis menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga sah menurut hukum. Dengan demikian, perlawanan atau eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Selain itu, Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
JPU mengajukan waktu satu minggu untuk menghadirkan empat hingga lima orang saksi beserta bukti pendukung.
Sidang pembuktian dari penuntut umum dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang. (*)
Editor: Redaksi




