Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Fakta baru kembali terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi DBON Kaltim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026.
Saksi Irfan Prananta, yang merupakan pejabat di Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan adanya sederet keganjilan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah lembaga tersebut.
Kehadiran Irfan sebagai saksi memberikan keterangan krusial mengenai carut-marut tata kelola keuangan di tubuh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada tahun anggaran 2023.
Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan mengaku namanya sempat dicatut masuk ke dalam struktur kepengurusan DBON Tahun 2023 sebagai Wakil Ketua Sekretariat tanpa sepengetahuannya.
“Tiba-tiba ada nama saya di dalam SK tersebut. Hanya sebatas itu,” ungkap Irfan di hadapan majelis hakim.
Merasa posisinya sebagai pejabat aktif di Inspektorat Kaltim dapat menimbulkan benturan kepentingan, Irfan segera melayangkan surat pengunduran diri dan menolak menerima honor yang telah disiapkan.
Selain persoalan pencatatan nama, Irfan membeberkan fakta mengenai hasil audit yang pernah dilakukan tim Inspektorat terhadap DBON Kaltim atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Irfan menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan banyak administrasi keuangan yang belum tuntas. Salah satu yang paling mencolok adalah belanja daerah yang belum dipotong pajak.
“Hasilnya ada kekurangan setor terkait pajak. Selain itu, komite-komite yang menerima aliran dana dari DBON juga belum menyerahkan SPJ penggunaan anggarannya,” jelas Irfan.
Terkait alokasi dana hibah yang mencapai angka fantastis, Irfan mengaku hanya mengetahui proses tersebut saat penyusunan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya hanya memantau dalam proses penyusunan di TAPD. Diketahui angka Rp100 miliar itu masuk dan berada di bawah naungan Dispora Kaltim pada tahun 2023,” tambahnya.
Keterangan saksi ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai ketidaksiapan dan ketidakpatuhan administrasi lembaga DBON Kaltim yang berujung pada dugaan kerugian negara. Sidang dipastikan akan terus berlanjut untuk menggali keterangan saksi-saksi lain yang masuk dalam struktur pengurus lembaga tersebut. (*)
Editor: Redaksi




