Dugaan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda Masih Dikaji Kejati Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kantor Kejaksaan Kalimantan Timur. (Arsip Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co - Dugaan aliran dana suap bernilai fantastis mencapai Rp36 miliar yang dikaitkan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, hingga kini belum memperoleh kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum di daerah.
Meski isu tersebut telah lama beredar, dan menyita perhatian publik, proses hukumnya masih tampak berjalan di tempat.
Saat dikonfirmasi pada Senin 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, belum dapat menyampaikan informasi pasti terkait status perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik ilegal dalam tata kelola niaga batu bara.
Upaya wartawan untuk memperoleh keterangan langsung dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim tidak membuahkan hasil.
Pejabat terkait disebut sedang mengikuti kegiatan internal sehingga tidak dapat ditemui.
Kendati demikian, awak media bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Keterangan yang disampaikan belum mampu menjawab keingintahuan publik, terkait kelanjutan kasus bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Toni menyampaikan bahwa, pihaknya masih melakukan penelusuran internal dan belum dapat memastikan apakah laporan dugaan suap tersebut telah terdaftar secara resmi di Kejati Kaltim.
“Kami masih perlu melakukan pengecekan. Apakah perkara ini sudah masuk laporan resmi atau belum, itu yang sedang kami pastikan,” ujar Toni.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru, mengingat sebelumnya beredar informasi bahwa dugaan kasus ini telah menarik perhatian Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dan disebut telah memasuki tahap penyelidikan di tingkat pusat.
Toni tidak menampik bahwa Kejati Kaltim sempat terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan KSOP Samarinda.
Ia menyebut, pada penghujung tahun 2025, pihaknya diminta mendampingi tim dari Kejaksaan Agung saat melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di kawasan Jalan Yos Sudarso.
“Benar, kami pernah diminta mendampingi. Tetapi terkait agenda dan substansi kegiatannya, kami tidak mendapatkan penjelasan rinci,” katanya.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi internal sebelum menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.
“Nanti setelah kami cek secara menyeluruh, tentu akan kami sampaikan jika sudah ada kepastian,” ucapnya.
Dugaan perkara ini mencuat setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan laporan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum di lingkungan KSOP Samarinda.
Dalam laporan tersebut, KOSMAK disebut turut menyinggung adanya penggeledahan yang berujung pada penyitaan perangkat komunikasi milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP.
Namun hingga kini, sumber informasi yang diperoleh KOSMAK terkait dugaan penggeledahan dan penyitaan tersebut belum terungkap secara jelas ke publik.
Sebagai catatan, KOSMAK sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025.
Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan perkara, mulai dari kasus Jiwasraya, dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan tindak pidana pencucian uang. (*)