Polemik Penataan Aset SMAN 10 Samarinda, Wagub Kaltim Pastikan Proses Berpihak pada Pendidikan
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Potret saat penertiban di SMA 10 Samarinda. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), menegaskan komitmennya dalam menata kembali aset daerah di lingkungan SMA Negeri 10 Samarinda.
Langkah ini dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bertujuan untuk optimalisasi fasilitas pendidikan bagi masyarakat Kaltim.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa penataan tersebut bukanlah bentuk penggusuran terhadap aktivitas pendidikan siswa, melainkan pengosongan ruang yang akan dialihfungsikan untuk kebutuhan administrasi sekolah.
“Yang kami kosongkan itu bukan untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak, tetapi ruang tata usaha. Dalam waktu dekat seluruh aktivitas sekolah juga akan dipindahkan ke kawasan seberang,” ujar Seno Aji Selasa 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aset tersebut berdasarkan keputusan pengadilan harus dikembalikan ke Pemprov Kaltim, dan pemanfaatannya akan difokuskan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Salah satunya dengan pengembangan SMAN 10 sebagai sekolah unggulan yang dapat diakses oleh pelajar dari seluruh wilayah Kaltim.
Menanggapi keberadaan Yayasan Melati yang selama ini menggunakan sebagian bangunan di kawasan tersebut, Seno Aji memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi agar aktivitas yayasan tetap berjalan.
“Kami sudah memastikan Yayasan Melati memiliki gedung sendiri di bagian belakang, tepatnya di lantai lima, lengkap dengan akses jalan terpisah. Yang terpenting, proses belajar mengajar mereka tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Seno Aji juga membuka ruang komunikasi lanjutan dengan pihak yayasan guna menjaga situasi tetap kondusif, terutama setelah sempat terjadi polemik di lapangan.
"Insyaallah tetap ada duduk bersama. Kalau semua pihak memahami tujuan pemerintah dalam memajukan pendidikan SMAN 10, saya kira hal-hal seperti itu tidak perlu terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Satpol PP telah melaksanakan pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih digunakan oleh Yayasan Melati di lingkungan SMAN 10 Samarinda.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebutkan bahwa, penertiban dilakukan berdasarkan surat resmi serta putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan dan bangunan tersebut merupakan aset sah Pemprov Kaltim.
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI, dengan fokus pada pengamanan salah satu bangunan utama di kawasan sekolah.
Pihak SMAN 10 Samarinda sendiri, menyatakan bahwa gedung yang ditertibkan sejak awal memang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah dan mendukung proses pendidikan.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap penataan aset dapat berjalan tertib, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar, serta mendorong terwujudnya SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan di Kaltim. (*)