Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Riuh pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar terus memicu efek domino bagi kepala daerah di kabupaten/kota lain. Tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), publik mulai menyoroti fasilitas kendaraan operasional yang digunakan oleh Bupati Aulia Rahman Basri di tengah semangat efisiensi anggaran pusat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aulia Rahman Basri secara tersirat menegaskan bahwa dirinya masih menggunakan kendaraan dinas peninggalan bupati sebelumnya, Edi Damansyah. Ia menilai selama kendaraan lama masih layak dan memenuhi standar keamanan, pengadaan unit baru bukanlah prioritas utama.
"Mana yang bisa dipakai saja. Kalau mobil lama masih bisa dipakai, ya pakai yang lama," ujar Aulia Rahman Basri kepada Presisi.co, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa setiap rencana pengadaan kendaraan dinas harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan serta kemampuan fiskal daerah. Keamanan menjadi variabel terpenting, namun bukan berarti harus bermewah-mewah jika kondisi keuangan tidak memungkinkan.
“Yang penting mobilnya aman dan sesuai kebutuhan saja. Kalau ditanya apakah butuh, ya pasti butuh. Tapi kalau di Kukar, maunya sih ada (pengadaan baru), tapi uangnya tidak ada,” gurau Aulia seraya bercanda menanggapi pertanyaan wartawan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memberikan penjelasan dari sisi administratif. Ia menegaskan bahwa seluruh pengadaan kendaraan dinas di lingkungan kepemerintahan telah diatur ketat dalam nomenklatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Regulasi tersebut mengatur secara rinci spesifikasi kendaraan, mulai dari kapasitas mesin (CC) hingga kualifikasi unit berdasarkan eselon jabatan.
“Nomenklaturnya jelas dari Permendagri. Untuk pejabat eselon I hingga IV, semua diatur kualifikasinya. Namun, khusus untuk kepala daerah, memang ada pengecualian tertentu dalam regulasi tersebut,” jelas Sunggono, Selasa (10/3/2026).
Meski belum merinci spesifikasi unit yang saat ini terparkir di garasi kediaman dinas bupati, pihak Pemkab Kukar memastikan bahwa setiap langkah kebijakan aset tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan fungsi pelayanan publik dibandingkan sekadar fasilitas prestise. (*)
Editor: Redaksi




