search

Berita

Pemprov KaltimBiro HukumProsedur Ganti RugiJembatan Mahulu

Pemprov Kaltim Pastikan Ganti Rugi Jembatan Mahulu Berjalan Sesuai Proses Hukum

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 282 views
Pemprov Kaltim Pastikan Ganti Rugi Jembatan Mahulu Berjalan Sesuai Proses Hukum
Potret aktivitas pengangkutan batu bara di Kaltim. (Dok Presisi).

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Biro Hukum memastikan proses ganti rugi kerusakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) akibat tabrakan kapal tongkang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi, mengatakan pihak perusahaan penabrak, PT Dharma Lancar, telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban resmi kepada pemerintah provinsi.

“PT Dharma Lancar telah berkoordinasi dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab asli serta jaminan berupa bank garansi, yang kemudian diganti dengan cek untuk diserahkan kepada pemerintah provinsi sebagai jaminan,” ujar Suparmi Rabu 7 Januari 2026.

Menurutnya, langkah tersebut memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim untuk melanjutkan proses penyelesaian secara legal.

Seluruh komitmen tersebut akan dituangkan secara resmi dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

“Dari sisi legal, seluruh kesepakatan akan kami tuangkan dalam perjanjian. Memang diperlukan proses teknis, tetapi itu justru untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan mudah diawasi,” jelasnya.

Suparmi menambahkan, aspek teknis seperti desain dan spesifikasi perbaikan jembatan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.

Proses investigasi teknis akan dilakukan bersama antara PUPR Kaltim dan pihak perusahaan untuk menentukan kebutuhan struktur dan perencanaan konstruksi.

“Desain dan perencanaan ini penting karena akan menjadi satu kesatuan dalam perjanjian. Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi, penunjukan kontraktor, hingga jadwal pekerjaan dapat dilakukan secara jelas dan terukur,” katanya.

Selain itu, pengawasan pelaksanaan perbaikan juga akan melibatkan BUMN sebagai pihak independen

BUMN akan ditunjuk untuk melakukan pengawasan teknis, sementara dalam proses pemilihan kontraktor akan melibatkan unsur pengawasan lainnya.

Suparmi menegaskan, hingga saat ini PT Dharma Lancar bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami melihat ada komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama dan sesuai hukum. Saat ini kami menunggu hasil kajian teknis sebagai dasar final penyusunan perjanjian,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi