search

Berita

DPRD KaltimNaskah AkademikRaperda Pengelolaan SungaiBaharuddin Demmu

DPRD Kaltim Siapkan Naskah Akademik Pengelolaan Sungai, Singgung soal Kepentingan Daerah

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 16 Desember 2025 | 678 views
DPRD Kaltim Siapkan Naskah Akademik Pengelolaan Sungai, Singgung soal Kepentingan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dalam acara FGD naskah akademik Raperda pengelolaan Sungai. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - DPRD Kalimantan Timur menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi.

Proses perencanaan ini juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan pembahasan awal Raperda Pengelolaan Sungai yang digelar di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Selasa 16 Desember 2025.

Menurut Baharuddin, sejak tahap awal DPRD mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar lahir peraturan yang seimbang antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Banyak masukan yang berkembang dalam diskusi ini. Yang paling penting, jangan hanya melihat aspek ekonomi, tetapi persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai mengambil manfaat di satu sisi, tetapi merusak di sisi yang lain,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik.

Baharuddin menyebut proses pembahasan masih berada pada tahap awal, yakni perumusan Naskah Akademik dan penentuan ruang lingkup pengaturan.

“Ini masih tahap awal. Setelah Naskah Akademik selesai pun belum tentu langsung dibawa ke paripurna. Kami masih akan menggelar diskusi lanjutan, kemungkinan pada awal tahun depan. Targetnya, Raperda ini baru bisa didorong sekitar April atau Mei,” jelasnya.

Baharuddin menegaskan DPRD tidak ingin tergesa-gesa menetapkan regulasi tanpa memastikan seluruh masukan substantif yang bermanfaat bagi masyarakat benar-benar terakomodasi.

Dalam diskusi tersebut, ia juga menyoroti kewenangan pengelolaan sungai, termasuk jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang selama ini dinilai lebih banyak dikuasai oleh otoritas pusat dan BUMN kepelabuhanan.

Menurutnya, melalui Raperda ini Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan dapat memiliki peran lebih jelas dalam mengatur pemanfaatan sungai di wilayahnya.

“Selama ini kewenangan itu cenderung diambil semua. Padahal daerah juga memiliki kepentingan. Dana bagi hasil dari pusat sangat kecil, sehingga daerah perlu diberi ruang untuk mengatur dan memungut sesuai aturan yang jelas,” katanya.

Ia mendorong agar ke depan pihak-pihak terkait, seperti Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dapat duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk menyepakati pembagian kewenangan yang adil dan proporsional.

“Semua harus legowo, duduk bersama, dan menentukan mana kewenangan yang bisa diatur dan dipungut oleh daerah untuk kepentingan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)