Tanpa Sidang Etik, BK DPRD Kaltim Sebut Abdul Giaz Sepakat Minta Maaf
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 28 views
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi saat diwawancara awak media. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memutuskan untuk meminta Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz atau AG, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran etika yang mengarah pada unsur SARA.
Keputusan ini diambil setelah BK melaksanakan rapat dengan agenda mediasi bersama pihak pelapor pada Jumat, 28 November 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi merincikan bahwa pihaknya kembali menggelar pertemuan lanjutan, namun hanya pihak pelapor yang memenuhi undangan.
Sedangkan terlapor, yakni AG berhalangan hadir karena berada di luar kota.
Namun demikian, proses mediasi dipastikan telah menemui kesepakatan.
Karena pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan dengan permintaan maaf terbuka yang akan dilakukan AG.
“Pelapor dapat menerima bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke persidangan dan cukup diselesaikan melalui mediasi,” jelas perwakilan BK yang mendampingi Subandi.
Dalam forum mediasi, Abdul Giaz menyatakan kesediaannya untuk segera menyampaikan permohonan maaf.
Namun pelaksanaan permohonan maaf tersebut baru dilakukan setelah Abdul Giaz kembali dari tugasnya.
“Yang bersangkutan (Abdul Giaz, red) bersedia melakukan permohonan maaf dan akan dilakukan secepatnya setelah ia kembali dari tugas,” ujar Subandi.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa karena kasus ini tidak dibawa ke sidang kehormatan, maka lembaga tidak dapat menjatuhkan sanksi.
Oleh karena itu, permintaan permohonan maaf dipandang sebagai langkah paling efektif untuk mencegah persoalan berlarut.
“Karena tidak melalui sidang, ini bukan sanksi. BK hanya meminta agar Abdul Giaz menyampaikan permohonan maaf, dan kedua belah pihak sudah sepakat,” tambahnya.
Mediasi yang telah ditempuh adalah jalan terbaik dalam kasus ini, mengingat kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, BK DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi polemik terkait dugaan ujaran SARA yang menjerat anggota dewan. (*)