Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda melakukan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk seluruh SPPG di Indonesia.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah menandatangani 16 SLHS untuk SPPG di Kota Samarinda. Penandatanganan itu dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas. Mereka sudah memenuhi tiga syarat utama, yaitu persyaratan kesehatan, verifikasi lapangan, dan sertifikat pelatihan penjamah makanan,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis, 28 November 2025.
Ismed menambahkan, saat ini ada 34 SPPG yang terdaftar di Kota Samarinda. 24 SPPG sudah beroperasi, sementara 10 SPPG belum beroperasi. Dari 24 SPPG yang telah beroperasi, delapan sisanya masih dalam proses melengkapi berkas SLHS.
Untuk mempercepat proses verifikasi, Dinkes Samarinda turut melibatkan tenaga kesehatan lingkungan dari seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Kami melibatkan nakes kesling di puskesmas untuk turun langsung melakukan verifikasi lingkungan. Jadi, jika SPPG berada di wilayah kerja Puskesmas tertentu, tim kesehatan dari puskesmas itu yang akan menilai,” ujarnya.
Pelatihan penjamah makanan juga terus dilakukan secara proaktif agar seluruh petugas SPPG memahami standar penyajian makanan bergizi yang aman dan higienis.
Diketahui, terdapat 26 Puskesmas di Samarinda yang tersebar di 10 kecamatan. SPPG yang telah beroperasi pun mencakup seluruh kecamatan tersebut.
Berikut daftar SPPG MBG yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh SLHS:
Dalam penerbitan SLHS, SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Permohonan resmi
2. Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
3. Denah dapur
4. . Serta bukti Sertifikat Kursus penjamah pangan bagi Penjamah
5. Hasil Pemeriksaan Sampel
a. Air Minum Memenuhi Syarat
b. Makanan Memenuhi Syarat
b. Usap Alat Memenuhi Syarat
6. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Penjamah :
a. TB Memenuhi Syarat
b. Hepatitis A Memenuhi Syarat
c. Rectal Swab Memenuhi Syarat
7. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Jasaboga Gol B Memenuhi Syarat
Dengan percepatan ini, Dinkes Samarinda berharap seluruh SPPG yang terdaftar dapat segera memenuhi syarat sehingga program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal dan sesuai standar kesehatan. (*)
Editor: Redaksi




