search

Berita

Gus YahyaGus Yahya dipecatKH Yahya Cholil StaqufNahdhlatul Ulamapemecatan Gus YahyaPBNU

Surat Edaran Pemecatannya Beredar, Gus Yahya Tegaskan Tidak Sah

Penulis: Rafika
8 jam yang lalu | 0 views
Surat Edaran Pemecatannya Beredar, Gus Yahya Tegaskan Tidak Sah
Gus Yahya. (Tangkapan layar)

Presisi.co - Beredarnya sebuah surat edaran yang menyebut Gus Yahya dicopot dari jabatan Ketua Umum PBNU membuat situasi internal Nahdlatul Ulama memanas.

Surat edaran itu menyebut KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan dari kursinya sebagai Ketua Umum PBNU. Dokumen yang beredar sejak Selasa, 25 November 2025, itu langsung memicu kegaduhan karena memuat keputusan yang sangat krusial.

Gus Yahya merespons cepat kabar tersebut. Ia memastikan dokumen itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi organisasi. Menurutnya, surat tersebut bukanlah produk final, melainkan draf yang beredar tanpa landasan administrasi yang sah.

Dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu 26 November 2025, ia menguraikan sederet kejanggalan yang membuat dokumen tersebut otomatis gugur sebagai surat resmi.

Salah satunya adalah absennya stempel digital yang menjadi penanda keaslian dokumen PBNU. Gus Yahya juga menemukan fakta bahwa tautan verifikasi di bagian akhir surat mengarah pada nomor yang tidak pernah terdaftar dalam sistem administrasi NU.

"Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Yahya.

Ia menambahkan bahwa proses peredaran dokumen tersebut juga bermasalah. Surat itu, kata Gus Yahya, disebarkan secara tidak resmi dan beredar dari satu ponsel ke ponsel lain tanpa melalui saluran internal PBNU.

"Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," tegasnya.

Gus Yahya menjelaskan bahwa PBNU telah menggunakan sistem digital terintegrasi bernama Digdaya sebagai kanal resmi penerbitan dokumen. Setiap produk administrasi PBNU hanya dapat dianggap sah setelah diproses dan didistribusikan melalui platform tersebut.

Ia menegaskan dokumen yang beredar melalui aplikasi pesan instan jelas bukan berasal dari alur resmi organisasi.

"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di-address yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital," papar Yahya.

Ia menjelaskan, banyak kader menerima dokumen melalui pesan WhatsApp, padahal saluran yang sah bagi pengurus semestinya berasal dari platform Digdaya yang menjadi sistem data dan layanan khusus milik NU.

"Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA. Ya itu apa yang kita sebut sebagai platform Digdaya, Digital Data dan Layanan NU," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya surat edaran Syuriyah PBNU yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum sejak 26 November 2025 menuaiu polemik.

Surat itu didasarkan pada risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang memberikan tenggat tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Karena tidak ada respons berupa surat resignasi, mekanisme pemberhentian otomatis diberlakukan sesuai keputusan forum tersebut.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh kewenangan, atribut, fasilitas, dan hak yang melekat pada jabatan ketua umum dicabut. Kewenangan organisasi untuk sementara berada di bawah Rais Aam, dan Pengurus PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti kekosongan struktur. (*)

Editor: Redaksi