search

Berita

Gus YahyaGus Yahya dipecatnahdhlatul ulamaPBNUSavic AliSyuriyahRais AamYahya Cholil Staquf

Ketua PBNU Sebut Langkah Syuriyah Pecat Gus Yahya Menyimpang dari AD/ART

Penulis: Rafika
25 menit yang lalu | 0 views
Ketua PBNU Sebut Langkah Syuriyah Pecat Gus Yahya Menyimpang dari AD/ART
Gus Yahya. (Tangkapan layar)

Presisi.co - Ketua PBNU Savic Ali menilai keputusan Syuriyah terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pencopotan ketua umum tidak dapat dilakukan melalui rapat harian Syuriyah, melainkan harus melalui forum tertinggi organisasi.

"Dalam AD/ART, Syuriyah tak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah, jadi harus lewat muktamar luar biasa," jelas Savic Ali, disadur dari Suara.com --jaringan Presisi.co, pada Rabu 26 November 2025.

Savic juga mempertanyakan proses internal yang berlangsung sebelum keluarnya surat edaran pencabutan kewenangan Gus Yahya.

Menurutnya, tidak ada ruang klarifikasi yang diberikan kepada pihak yang dituduh atau disorot dalam persoalan tersebut. Ia menyebut proses itu berjalan tanpa memberikan kesempatan kepada Gus Yahya untuk menyampaikan penjelasan.

"Sejumlah pengurus yang mengetahui persoalan ini dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Tapi tak juga dipanggil-panggil," ujar Savic.

Sebagaimana diketahui, terbitnya surat edaran Syuriyah PBNU yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum sejak 26 November 2025 menuaiu polemik.

Surat itu didasarkan pada risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang memberikan tenggat tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Karena tidak ada respons berupa surat resignasi, mekanisme pemberhentian otomatis diberlakukan sesuai keputusan forum tersebut.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh kewenangan, atribut, fasilitas, dan hak yang melekat pada jabatan ketua umum dicabut. Kewenangan organisasi untuk sementara berada di bawah Rais Aam, dan Pengurus PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti kekosongan struktur. (*)

Editor: Redaksi