Update Kasus Bom Molotov di Samarinda: Berkas 7 Tersangka Segera P21, 2 Lagi Masih Buron
Penulis: Muhammad Riduan
19 jam yang lalu | 105 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Perkembangan penyidikan kasus bom molotov yang sempat menggegerkan Kota Samarinda pada akhir Agustus 2025 kini memasuki tahap akhir. Kepolisian memastikan tujuh tersangka yang sebelumnya ditetapkan masih menjadi pihak utama dalam perkara tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan proses pemberkasan saat ini menunggu tahapan akhir dari pihak kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
“Tersangka masih yang lama dan saat ini kami masih menunggu proses dari pihak kejaksaan. Insyaallah dalam minggu-minggu ini akan segera P21 berkas perkaranya,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa 11 November 2025.
Namun, Hendri menyebut masih ada dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
“Untuk tersangka lain sementara belum ada penambahan. Dua orang yang masih DPO terus kami lakukan pencarian. Mereka menghilang, belum ditemukan di rumahnya maupun di tempat-tempat yang biasa dikunjungi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Yang jelas anggota masih sangat atensi. Kalau ada perkembangan, pasti langsung kami lakukan upaya paksa penangkapan,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan bom molotov rakitan di area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025. Bom tersebut diduga akan digunakan dalam aksi yang direncanakan pada 1 September 2025.
Polresta Samarinda kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SEL (40) di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada 12 September 2025.
Dengan penangkapan SEL, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang, terdiri atas empat mahasiswa FKIP Unmul dan dua aktor intelektual yang ditangkap lebih dulu di Samboja, Kutai Kartanegara.
Polresta Samarinda kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SEL (40) di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada 12 September 2025.
Dengan penangkapan SEL, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang, yakni Empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman, Dua aktor intelektual yang lebih dulu ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara, Satu tersangka terbaru, SEL, yang diamankan di Mahakam Ulu.
Polresta Samarinda memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan hingga seluruh pelaku yang masih buron berhasil diamankan.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tutup Kombes Pol Hendri Umar. (*)