Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Kewajiban Hak Karyawan RS Haji Darjad
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran saat bertemu dengan PT Medical Etam RSHD. (Sumber: Pemkot Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para karyawan RS Haji Darjad yang hingga kini masih tertunda.
Langkah ini ditunjukkan melalui audiensi antara Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun dan Direktur Utama PT Medical Etam, selaku pengelola RS Haji Darjad, di Ruang Tamu Wali Kota, Balai Kota Samarinda pada Senin, 15 September 2025.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda itu dibahas upaya penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sejak RS Haji Darjad resmi berhenti beroperasi pada 7 Mei 2024.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot hadir bukan untuk mencampuri urusan internal perusahaan, melainkan sebagai penengah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama perlindungan hak eks karyawan serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Saya yakin setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, asalkan semua pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya melalui Halaman Resmi Pemerintah Kota Samarinda.
Andi Harun juga menekankan pentingnya proses penyelesaian dilakukan sesuai hukum, transparan, dan adil agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Hadir dalam audiensi tersebut Plt. Kepala Disnaker Samarinda Sofyan Ady Wijaya, Ketua TWAP Syaparudin, serta jajaran terkait. Sementara dari PT Medical Etam RSHD, hadir Direktur Utama Iliansyah bersama notaris dan timnya.
Pemkot Samarinda pun membuka peluang audiensi lanjutan apabila diperlukan. Menurut Wali Kota, langkah ini menunjukkan posisi pemerintah yang konsisten berpihak pada masyarakat dengan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan kepentingan publik tetap terlindungi. (*)