Fraksi PAN-Nasdem Dukung Revisi Dua Perda BUMD, Dorong Transparansi dan Profesionalisme
Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 0 views
Baharuddin Demmu ditemui usai agenda paripurna di Gedung DPRD Kaltim.
Samarinda, Presisi.co — Fraksi PAN-Nasdem DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap krusial, yakni revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 8 Agusts 2025, juru bicara Fraksi PAN-Nasdem, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, terutama sejak diterbitkannya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Peraturan-peraturan ini lahir sebelum PP 54 Tahun 2017. Banyak hal yang tidak sinkron sehingga perlu penyesuaian agar perusahaan daerah bergerak dalam koridor hukum yang sesuai,” jelas Baharuddin.
Terkait revisi Perda PT Jamkrida Kaltim, Fraksi PAN-Nasdem memberikan tiga catatan penting. Pertama, pembaruan substansi perda harus merujuk pada regulasi nasional terkini.
Kedua, aspek pengawasan dan evaluasi operasional harus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas. Ketiga, arah penjaminan kredit mesti difokuskan pada sektor-sektor produktif.
“Pengawasan oleh Pemprov dan DPRD sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Fokus penjaminan kredit harus diarahkan pada sektor produktif agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Baharuddin, yang juga anggota Komisi I.
Sementara untuk revisi Perda tentang PT MMP Kaltim, Fraksi PAN-Nasdem menyoroti empat hal strategis kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan keuangan yang profesional, pengisian jabatan manajerial oleh SDM kompeten, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
“Tanpa transparansi dan kepatuhan hukum, risiko kerugian dan korupsi sangat tinggi, dan ini bisa merusak kredibilitas perusahaan daerah. Apalagi sektor migas memiliki dampak lingkungan besar. Maka komitmen pada keberlanjutan wajib menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PAN-Nasdem mendorong agar pembahasan teknis kedua Ranperda dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Menurutnya, hal ini akan menjamin pembahasan lebih efektif dan substansi perda bisa disempurnakan secara maksimal.
“Kami mendukung pembahasan teknis dilakukan di Komisi II agar substansinya lebih tajam dan relevan dengan tantangan saat ini,” pungkas Baharuddin, legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara.