Bisakah Lahan Eks Tambang Jadi Kawasan Persawahan? Simak Kata Anggota DPRD Kaltim Ini
Penulis: Akmal Fadhil
42 menit yang lalu | 0 views
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap rencana Kodam VI Mulawarman mengubah lahan bekas tambang menjadi area persawahan mendapat catatan penting dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai inisiatif tersebut berpotensi meningkatkan produksi pangan, namun tidak boleh dilakukan tanpa pemulihan lahan yang matang.
Menurut Guntur, lahan eks tambang pada umumnya mengalami degradasi berat sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk kegiatan pertanian.
Tahap pertama yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan kualitas tanah secara menyeluruh, mulai dari tingkat keasaman (pH) hingga ketersediaan unsur hara.
“Yang terpenting adalah memastikan kondisi tanahnya pulih terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal produksi,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menegaskan, jika ditemukan ketidakseimbangan unsur dalam tanah, proses penetralan harus dilakukan sebelum masuk ke tahap budidaya.
Salah satu metode yang dinilainya efektif adalah penggunaan pupuk kompos untuk memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kesuburan.
Selain rehabilitasi tanah, Guntur mendorong penerapan teknologi pertanian modern mulai dari pengolahan tanah berbasis mekanisasi hingga sistem budidaya presisi untuk mempercepat pemulihan dan memastikan hasil pertanian lebih optimal.
“Dengan teknologi yang tepat, proses pemulihan lahan bisa berlangsung lebih cepat dan efisien,” katanya.
Guntur menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada keseriusan pemerintah dan pihak terkait dalam mengikuti tahapan ilmiah pemulihan lahan, bukan sekadar mengejar target peningkatan produksi. (*)