Parkir di Jalan Imam Bonjol Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Kadishub Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kondisi terkini tidak ada lagi plang informasi parkir berlangganan.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Plang bertuliskan “Parkir Berlangganan” yang sempat viral dan membuat bingung warga di Jalan Imam Bonjol Samarinda kini telah dicopot. Pada Jumat 5 Desember 2025, papan informasi tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Sebelumnya, kemunculan dua plang berbeda yakni plang “dilarang parkir” dan plang “parkir berlangganan” di titik yang berdekatan menuai sorotan warganet karena dianggap membingungkan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa Jalan Imam Bonjol memang telah ditetapkan sebagai kawasan parkir berlangganan sejak 2024.
“Sejak 2024 kita sudah jalankan kartu parkir berlangganan. Memang belum masif, tapi beberapa ruas jalan sudah kita tetapkan sebagai kawasan parkir berlangganan, termasuk Imam Bonjol,” jelasnya dihubungi media.
Pria yang karibnya disapa tersebut menerangkan bahwa plang yang viral tersebut bukanlah rambu lalu lintas resmi, melainkan hanya papan informasi untuk menandai kawasan parkir berlangganan.
“Itu hanya menyatakan bahwa kawasan Jalan Imam Bonjol adalah kawasan parkir berlangganan. Tetapi bukan berarti di situ boleh parkir,” tegasnya.
Dishub Samarinda pun memutuskan memindahkan papan tersebut agar tidak membingungkan masyarakat karena posisinya terlalu berdekatan dengan rambu resmi.
“Supaya tidak membingungkan, plangnya dipindahkan. Namun kawasan Imam Bonjol tetap merupakan area parkir berlangganan sejak 2024,” ujarnya.
Manalu juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara rambu lalu lintas resmi dan papan informasi. Di mana masyarakat harus mengikutu rambu yang sesuai dengan undng-Undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan (UU LLAJ).
“Yang harus diikuti adalah rambu yang sesuai UU LLAJ. Rambu satunya itu hanya sebagai papan informasi. Untuk masyarakat yang sudah berlangganan, cukup menunjukkan kartu dan stiker kepada jukir,” jelasnya.