search

Daerah

Pelanggaran Mutu dan Hargaberas premiumStandar Nasional IndonesiaDPPKUKM KaltimHarga Eceran Tertinggi

DPPKUKM Kaltim Temukan Pelanggaran Mutu dan Harga pada Beras Premium

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
DPPKUKM Kaltim Temukan Pelanggaran Mutu dan Harga pada Beras Premium
DPPKUKM Kalimantan Timur saat samapaikan hasil temuan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Hasil pengawasan terbaru dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur menunjukkan bahwa 9 dari 10 sampel beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu nasional.

Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis 7 Agustus 2025 di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Samarinda.

Uji laboratorium terhadap 10 merek beras kemasan 5 kilogram mengungkapkan berbagai ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, antara lain kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning atau rusak.

Satu merek bahkan ditemukan melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.400 per kilogram.

“Hasil ini menunjukkan bahwa sebagian besar produk beras premium yang dijual tidak memenuhi standar kualitas. Ini peringatan bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan mutu dan kepatuhan harga,” tegas Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

Dari 10 sampel yang diuji, hanya satu merek yakni Rumah Tulip yang dinyatakan memenuhi seluruh indikator mutu.

Sementara itu, sembilan merek lainnya yaitu Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati terindikasi tidak sesuai SNI dan sebagian juga melanggar ketentuan harga jual.

Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan khusus yang dilakukan DPPKUKM Kaltim pada 23–24 Juli 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, serta dinas perdagangan kota/kabupaten dan media lokal.

DPPKUKM menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan ini.

“Kami imbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk dan segera melapor jika menemukan produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET. Pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang sehat,” tambah Heni. (*)

Editor: Redaksi