Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Ditarget Rampung Tahun Ini
Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 55 views
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Raperda tersebut dinilai perlu untuk segera diberlakukan, mengingat Kota Tepian julukan Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi masih belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan limbah domestik itu
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan urgensi Raperda tersebut dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Target kita untuk Raperda tahun ini harus selesai dikerjakan dan menjadi Perda. Setelah itu, DPR berharap pemerintah proaktif mensosialisasikan perda ini ke masyarakat,” ungkap Kamaruddin, Kamis 26 Juni 2025.
Ia menyebut, saat ini baru dua daerah di Kalimantan Timur yang memiliki perda terkait limbah domestik, yakni Kota Bontang dan Kota Balikpapan. Dengan disahkannya perda ini nantinya, Samarinda akan menjadi kota ketiga yang memiliki regulasi serupa.
“Samarinda sebagai ibu kota provinsi belum. Ini baru ada inisiasi dari pemerintah kota, dari Pak Wali Kota Andi Harun sendiri menggagas pembangunan ini,” tambahnya.
Kamaruddin menyebut, proses pembahasan Raperda sudah dilakukan sebanyak dua kali dan akan memasuki tahap finalisasi pada 2 Juli 2025 mendatang.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengelolaan limbah domestik yang sesuai standar nasional, terutama sistem septic tank rumah tangga yang selama ini banyak dibangun tanpa SNI.
“Rata-rata rumah di Samarinda hanya pakai siring tanpa dicor, sehingga limbah meresap ke tanah. Sementara di dekatnya ada sumur,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, sosialisasi perda ke masyarakat baru akan dilakukan setelah Raperda resmi disahkan menjadi Perda. Sosialisasi menjadi tanggung jawab dinas terkait dari pemerintah kota.
“Kalau dari pemerintah mau sosialisasikan ke bawah, ya memang perlu biaya. Harus pakai bank kontrol yang berstandar nasional, dan tentu harus ada subsidi bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah uji publik, sebelum nantinya dibawa ke paripurna untuk pengesahan. Setelah menjadi Perda, pelaksanaan dan pengawasan akan berada di bawah tanggung jawab dinas teknis yang membidangi pengelolaan air limbah. (*)