KPID Kaltim Ingatkan Risiko Hukum dalam Kerja Sama Media Penyiaran Ilegal
Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim), Irwansyah. (istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menegaskan pentingnya regulasi dalam penyelenggaraan komunikasi publik pemerintah daerah guna menghindari pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Selasa 17 Juni di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda.
Irwansyah menyatakan bahwa Pergub 49/2024 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tameng hukum yang dapat melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari potensi kontrak dengan lembaga penyiaran ilegal.
“Ada OPD yang pernah berkontrak dengan lembaga penyiaran yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) aktif dan tidak membayar pajak. Ini bukan pelanggaran ringan. Jika dilaporkan, bisa berujung perkara perdata bahkan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian serupa telah terjadi di beberapa daerah di Kaltim seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan.
Dalam beberapa kasus, KPID Kaltim turut hadir dalam proses mediasi setelah media penyiaran ilegal dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele. Kami sering diminta hadir sebagai mediator ketika media penyiaran ilegal bersoal dengan mitra kerja samanya. Maka kami imbau agar semua pihak lebih berhati-hati,” tambah Irwansyah.
Kehadiran Pergub ini diharapkan dapat memperjelas batas dan standar kerja sama antara pemerintah daerah dan media, serta menjadi instrumen pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan lembaga publik. (*)