TKA Pengganti UN Tidak Wajib Diikuti, Tapi Bisa Persulit Siswa yang Ingin Masuk PTN
Penulis: Rafika
Selasa, 04 Maret 2025 | 439 views
Ilustrasi siswa mengikuti ujian nasional. (Ist)
Presisi.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai November 2025.
Berbeda halnya dengan UN, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan TKA tidak menjadi faktor penentu kelulusan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.
Karena bukan syarat kelulusan, TKA bersifat opsional. Meski demikian, bagi siswa kelas 12 SMA, nilai dari tes ini bisa memberikan keuntungan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi mereka yang memilih jalur prestasi.
"Mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Tetapi bisa memengaruhi, misalnya mereka masuk Perguruan Tinggi, maka nilainya itu akan memengaruhi untuk mereka masuk Perguruan Tinggi," kata Mu'ti, ditemui di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Disdakmen merencanakan pelaksanaan TKA pertama untuk siswa kelas 12 dijadwalkan pada November 2025 dan akan langsung dikelola oleh pemerintah pusat.
Adapun mata pelajaran yang akan diujikan mencakup Matematika, Bahasa Indonesia, serta mata pelajaran peminatan.
"Peminatan itu mereka bisa ngambil satu, bisa mengambil dua, terserah masing-masing murid. Peminatan ini diperlukan untuk mereka yang mau melanjutkan ke Perguruan Tinggi," jelas Mu'ti.
Sementara itu, TKA untuk jenjang SMP akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dengan ujian mencakup Matematika dan Bahasa Indonesia. Nilai dari tes ini nantinya dapat digunakan untuk seleksi masuk SMA melalui jalur prestasi.
Di tingkat SD, TKA akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan hasil tes dijadikan salah satu pertimbangan seleksi masuk SMP jalur prestasi.
Dengan kebijakan baru ini, seleksi jalur prestasi di SMP dan SMA tidak lagi mengandalkan nilai rapor, melainkan berdasarkan hasil TKA. Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait validitas nilai rapor.
"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu, karena baik hati jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya nilainya 6, dikasih 8. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik," pungkas Mu'ti. (*)