Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual, TRC PPA Minta Pelaku Dikebiri
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 17 Juni 2024 | 725 views
Samarinda, Presisi.co - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda. Dialami seorang pelajar di bawah umur. Pelakunya, paman korban sendiri.
Aksi bejat paman korban itu dilakukan sejak tahun 2020 silam. Persoalan ini mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
"Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan pengaduan. Karena, saat ini psikis dan mental korban sangat terguncang," kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.
TRC PPA mencatat, sebelum mengadu, kekerasan yang dialami korban terjadi pada April 2024. Korban sampai enggan pulang ke rumah, untuk menghindari pamannya.
Dampak dari pelecehan seksual ini, korban sering jadi sasaran perundungan di sekolah, karena fisiknya.
TRC PPA juga menghimpun, kekerasan seksual berlangsung Ketika korban berusia 13 tahun. Perbuatan tak senonoh pamannya itu dilancarkan saat ayah korban sedang bekerja.
Korban juga diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu, agar mau bersetubuh dengan pelaku. Meski ada penolakan dari korban, pelaku tetap memaksa.
Atas kejadian ini, Rina Zainun meminta pemerintah agar tegas memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Dan, memberikan hukuman yang setimpal, agar pelaku mendapatkan efek jera.
"Saya mengharapkan kepada pemerintah bisa menghilangkan yang Namanya HAM (hak asasi manusia) untuk para pelaku. Lakukan yang namanya Kebiri Kimia," tegasnya.
Di sisi lain, Rina Zainun menginginkan keluarga terdekat korban memberi dukungan penuh. Sehingga korban merasa terlindungi.
"Ingat cinta pertama anak dari saat lahir itu adalah ayah dan saudara bukan orang lain di luar lingkungan keluarga," pesan Rina. (*)