Jukir Liar di Sekitar Jembatan Mahkota II Kembali Ditertibkan Dishub Samarinsa
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Saat Dishub Samarinda melakukan pengamanan terhadap Jukir di Jembatan Ahmad Amins.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan juru parkir (jukir) liar yang kedapatan melakukan penarikan uang parkir di kawasan Jembatan Achmad Amins atau dikenal Jembatan Mahkota II, pada Minggu 14 Desember 2025.
Penertiban dilakukan saat Dishub Kota Samarinda menggelar patroli rutin di sekitar jembatan yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan memicu parkir kendaraan secara tidak tertib.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan bahwa keberadaan parkir di kawasan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Sesuai ketentuan, kendaraan dilarang parkir dalam radius 25 meter dari jembatan.
“Ini adalah patroli di Jembatan Mahkota II. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas parkir yang menyalahi aturan, bahkan ada jukir yang menarik retribusi secara ilegal,” ungkapnya, Senin 15 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, jukir yang diamankan merupakan pelaku lama yang sebelumnya pernah ditertibkan. Bahkan, beberapa hari terakhir keberadaannya kembali viral di media sosial (Medsos) Samarinda.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami amankan sebelumnya. Beberapa hari lalu kembali beraktivitas dan viral lagi, sehingga hari ini kami amankan,” jelasnya.
Menurut Duri, penertiban dilakukan karena jukir tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus melalui prosedur dan perizinan yang sah dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub.
“Jukir itu harus berizin dan resmi. Tidak bisa sembarangan menarik uang parkir tanpa izin dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain melanggar aturan perparkiran, Dishub juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan parkir yang dinilai meresahkan dan melebihi ketentuan.
“Keluhan masyarakat sangat banyak, bukan satu dua orang. Bahkan sudah beberapa kali viral karena pungutannya di luar ketentuan,” tambahnya.
Terkait tindak lanjut, Duri menyebutkan bahwa jukir yang diamankan akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dishub juga mengimbau para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di sekitar jembatan dan bersedia bekerja sama demi menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Kami arahkan pengendara untuk parkir di lokasi yang sudah disediakan dan agak jauh dari jembatan. Tanpa kerja sama masyarakat, penataan parkir akan sulit dilakukan,” pungkasnya.
Dishub Samarinda menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Samarinda. (*)